Kamis, 26 Juni 2014

Daftar Negara dan Sifat Adopsi dari Penerapan IFRS


Negara
Keterangan
Australia
IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi secara lokal, dan telah  dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Australia adalah Hukum Umum.
Kanada
IFRS yang berlaku adalah yang dipublikasikan oleh IASB, dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan interim dan tahunan. Sistem Hukum yang dianut Kanada adalah Hukum Umum.
Prancis
IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union, penulis), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Perancis adalah Hukum Kode
Jerman
IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Jerman adalah Hukum Kode.
Inggris
IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Inggris adalah Hukum Umum
Irlandia
IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Irlandia adalah Hukum Umum.
Belanda
IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Belanda adalah Hukum Kode.
Jepang
IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh Financial Service Agency, dan diperbolehkan diterapkan untuk perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat tertentu. Sistem Hukum yang dianut Jepang adalah Hukum Kode.
Meksiko
IFRS yang berlaku adalah yang dipublikasikan oleh IASB. Sistem Hukum yang dianut Meksiko adalah Hukum Kode.
Amerika Serikat
IFRS belum diberlakukan. Perusahaan luar negeri yang terdaftar di pasar modal dapat menggunakan IFRS tanpa harus melakukan konversi ke standar yang berlaku di Amerika Serikat. Sistem Hukum yang dianut Amerika Serikat adalah Hukum Umum.
NEGARA YANG MENGACU PADA IFRS

ALASAN UNTUK MENJELASKAN DIGUNAKANNYA POLA HUKUM UMUM  ATAU HUKUM KODE DI SUATU NEGARA

Hukum Umum ;
Sistem hukum ini mulai dipakai saat Kerajaan Britania Raya dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar yurisprudensi di negara-negara persemakmuran tersebut. Sistem hukum yang digunakan adalah sistem hukum Anglo Saxon yang sering disebut juga dengan Common Law atau Unwritten Law.
Sumber-sumber hukum terdiri dari putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan, serta peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan peraturan administrasi negara, walaupun banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis akan tetapi kebanyakan itu berasal dari putusan-putusan dalam pengadilan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sumber hukum utamanya adaalah putusan-putusan hakim terdahulu (yurisprudensi).
Esensi hukum umum Inggris adalah bahwa hukum ini dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan dengan menerapkan logika dan pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu (stare decisis). Sebuah keputusan di Mahkamah Agung di Inggris, House of Lords bersifat terikat pada hirarki pengadilan-pengadilan di bawahnya dan pengadilan-pengadilan harus mengikuti keputusan ini.
Suatu contoh, tidak ada yang membuat statuta (undang-undang) bahwa pembunuhan itu ilegal, karena pembunuhan merupakan kejahatan hukum umum jadi walaupun pada UU Parlemen Inggris tidak tertulis bahwa pembunuhan itu ilegal, pembunuhan tetap ilegal dengan mengacu kepada kebijakan konstitusional Pengadilan dan kasus-kasus terdahulu berkaitan dengan pembunuhan. Hukum umum dapat di ubah dan di cabut oleh parlemen, contohnya adalah pada peraturan hukuman untuk pembunuh. Zaman dahulu pembunuh di hukum mati, tapi sekarang pembunuh mendapatkan kurungan seumur hidup.
Di sistem hukum Inggris juga terdapat sistem Juri. Menurut sistem ini dalam suatu persidangan perkara pidana para Juri-lah yang menentukan apakah terdakwa atau tertuduh itu bersalah (guilty) atau tidak bersalah (not guilty) setelah pemeriksaan selesai. Jika Juri menentukan bersalah barulah Hakim (biasanya tunggal) berperan menentukan berat ringannya pidana atau jenis pidananya. Bila Juri menentukan tidak bersalah maka Hakim membebaskan terdakwa (tertuduh).
Hukum tertua dalam sistem hukum Inggris adalah Statuta Marlborough yang dibuat pada tahun 1267. 3 bagian dari Magna Carta adalah sebuah perkembangan penting dalam sistem hukum Inggris sebenarnya sudah disahkan pada tahun 1215, hanya saja disahkan kembali pada tahun 1295, karena para pembuat memutuskan untuk merubah ulang isi Magna Carta.
kebanyakan negara-negara persemakmuran mewarisi tradisional common law, dari sistem hukum Inggris atau Britania Raya.
Hukum Kode ;
Hukum kode terlahir Pada tahun 1800 oleh Napoleon I menunjukkan sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk melakukan tugas mengkopilasi The Napoleonic Code (Kode Napoleon). Upaya mereka bersama dengan orang-orang dari JJ. Cambaceres, berperan dalam penyusunan draft akhir. Kode Napoleon yang berasimilasi sebagai Hukum Privat Prancis, yang merupakan Hukum yang mengatur transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan antara Induvidu. Hukum yang dianggap oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern pertama untuk Hukum Romawi, saat ini berlaku di Prancis dengan atau dalam bentuk yang telah disesuaikan.
Dan sistem hukum kode tersebut digunakan dalam perang dunia I atas pendudukan Napoleon di wilayah dataran dataran eropa seperti Jerman, Belanda, Spanyol, Italy dan teruskan dalam masa penjajahan bangsa barat keasia termasuk Kolonial Belanda yang melakukan penjajahan di Indonesia dengan tetap membawa sistem hukum kode dari itu beberapa negara sampai sekarang menganut sistem hukum kode termasuk Indonesia.

sumber :
http://melaniapuspa.blogspot.com/2014/04/tugas-bab-2-daftar-perusahaan-dan.html
www.ernstyoung.com
www.pwc.com
id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional‎ 
http://wahyusaputro88.blogspot.com/2014/04/negara-dan-perusahaan-yang-mengacu-pada_21.html

SEJARAH PERKEMBANGAN AKUNTANSI DI INDONESIA DAN INTERNASIONAL

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN AKUNTANSI DI INDONESIA
Praktik akuntansi di Indonesia dapat ditelusur pada era penjajahan Belanda sekitar 17 (ADB 2003) atau sekitar tahun 1642 (Soemarso 1995). Jejak yang jelas berkaitan dengan praktik akuntansi di Indonesia dapat ditemui pada tahun 1747, yaitu praktik pembukuan yang dilaksanakan Amphioen Sociteyt yang berkedudukan di Jakarta (Soemarso 1995). Pada era ini Belanda mengenalkan sistem pembukuan berpasangan (double-entry bookkeeping) sebagaimana yang dikembangkan oleh Luca Pacioli. Perusahaan VOC milik Belanda-yang merupakan organisasi komersial utama selama masa penjajahan-memainkan peranan penting dalam praktik bisnis di Indonesia selama era ini (Diga dan Yunus 1997).
Kegiatan ekonomi pada masa penjajahan meningkat cepat selama tahun 1800an dan awal tahun 1900an. Hal ini ditandai dengan dihapuskannya tanam paksa sehingga pengusaha Belanda banyak yang menanmkan modalnya di Indonesia. Peningkatan kegiatan ekonomi mendorong munculnya permintaan akan tenaga akuntan dan juru buku yang terlatih. Akibatnya, fungsi auditing mulai dikenalkan di Indonesia pada tahun 1907 (Soemarso 1995). Peluang terhadap kebutuhan audit ini akhirnya diambil oleh akuntan Belanda dan Inggris yang masuk ke Indonesia untuk membantu kegiatan administrasi di perusahaan tekstil dan perusahaan manufaktur (Yunus 1990). Internal auditor yang pertama kali datang di Indonesia adalah  J.W Labrijn-yang sudah berada di Indonesia pada tahun 1896 dan orang pertama yang melaksanakan pekerjaan audit (menyusun dan mengontrol pembukuan perusahaan) adalah Van Schagen yang dikirim ke Indonesia pada tahun 1907 (Soemarso 1995).
Pengiriman Van Schagen merupakan titik tolak berdirinya Jawatan Akuntan Negara-Government Accountant Dienst yang terbentuk pada tahun 1915 (Soermarso 1995). Akuntan publik yang pertama adalah Frese & Hogeweg yang mendirikan kantor  di Indonesia pada tahun 1918. Pendirian kantor ini diikuti kantor akuntan yang lain yaitu kantor akuntan H.Y.Voerens pada tahun 1920 dan pendirian Jawatan Akuntan Pajak-Belasting Accountant Dienst (Soemarso 1995). Pada era penjajahan, tidak ada orang Indonesia yang bekerja sebagai akuntan publik. Orang Indonesa pertama yang bekerja di bidang akuntansi adalah JD Massie, yang diangkat sebagai pemegang buku pada Jawatan Akuntan Pajak pada tanggal 21 September 1929 (Soemarso 1995).
Kesempatan bagi akuntan lokal (Indonesia) mulai muncul pada tahun 1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari Indonesia. Pada tahun 1947 hanya ada satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari (Soermarso 1995). Praktik akuntansi model Belanda masih digunakan selama era setelah kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan pelatihan akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda. Nasionalisasi atas perusahaan yang dimiliki Belanda dan pindahnya orang orang Belanda dari Indonesia pada tahun 1958 menyebabkan kelangkaan akuntan dan tenaga ahli (Diga dan Yunus 1997).
Atas dasar nasionalisasi dan kelangkaan akuntan, Indonesia pada akhirnya berpaling ke praktik akuntansi model Amerika. Namun demikian, pada era ini praktik akuntansi model Amerika mampu berbaur dengan akuntansi model Belanda, terutama yang terjadi di lembaga pemerintah. Makin meningkatnya jumlah institusi pendidikan tinggi yang menawarkan pendidikan akuntansi-seperti pembukaan jurusan akuntansi di Universitas Indonesia 1952, Institute Ilmu Keuangan (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara-STAN) 1990, Univesitas Padjajaran 1961, Universitas Sumatera Utara 1962, Universitas Airlangga 1962 dan Universitas Gadjah Mada 1964 (Soermarso 1995)-telah mendorong pergantian praktik akuntansi model Belanda dengan model Amerika pada tahun 1960 (ADB 2003). Selanjutnya, pada tahun 1970 semua lembaga harus mengadopsi sistem akuntansi model Amerika (Diga dan Yunus 1997).
Pada pertengahan tahun 1980an, sekelompok tehnokrat muncul dan memiliki kepedulian terhadap reformasi ekonomi dan akuntansi. Kelompok tersebut berusaha untuk menciptakan ekonomi yang lebih kompetitif dan lebih berorientasi pada pasar-dengan dukungan praktik akuntansi yang baik. Kebijakan kelompok tersebut memperoleh dukungan yang kuat dari investor asing dan ­lembaga-lembaga internasional (Rosser 1999). Sebelum perbaikan pasar modal dan pengenalan reformasi akuntansi tahun 1980an dan awal 1990an, dalam praktik banyak ditemui perusahaan yang memiliki tiga jenis pembukuan-satu untuk menunjukkan gambaran sebenarnya dari perusahaan dan untuk dasar pengambilan keputusan; satu untuk menunjukkan hasil yang positif dengan maksud agar dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman/kredit dari bank domestik dan asing; dan satu lagi yang menjukkan hasil negatif (rugi) untuk tujuan pajak (Kwik 1994).
Pada awal tahun 1990an, tekanan untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan muncul seiring dengan terjadinya berbagai skandal pelaporan keuangan yang dapat mempengaruhi kepercayaan dan perilaku investor. Skandal pertama adalah kasus Bank Duta (bank swasta yang dimiliki oleh tiga yayasan yang dikendalikan presiden Suharto). Bank Duta go public pada tahun 1990 tetapi gagal mengungkapkan kerugian yang jumlah besar (ADB 2003). Bank Duta juga tidak menginformasi semua informasi kepada Bapepam, auditornya atau underwriternya tentang masalah tersebut. Celakanya, auditor Bank Duta mengeluarkan opini wajar tanpa pengecualian. Kasus ini diikuti oleh kasus Plaza Indonesia Realty (pertengahan 1992) dan Barito Pacific Timber (1993). Rosser (1999) mengatakan bahwa bagi pemerintah Indonesia, kualitas pelaporan keuangan harus diperbaiki jika memang pemerintah menginginkan adanya transformasi pasar modal dari model “casino” menjadi model yang dapat memobilisasi aliran investasi jangka panjang.
Berbagai skandal tersebut telah mendorong pemerintah dan badan berwenang untuk mengeluarkan kebijakan regulasi yang ketat berkaitan dengan pelaporan keuangan. Pertama, pada September 1994, pemerintah melalui IAI mengadopsi seperangkat standar akuntansi keuangan, yang dikenal dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Kedua, Pemerintah bekerja sama dengan Bank Dunia (World Bank) melaksanakan Proyek Pengembangan Akuntansi yang ditujukan untuk mengembangkan regulasi akuntansi dan melatih profesi akuntansi. Ketiga, pada tahun 1995, pemerintah membuat berbagai aturan berkaitan dengan akuntansi dalam Undang Undang Perseroan Terbatas. Keempat, pada tahun 1995 pemerintah memasukkan aspek akuntansi/pelaporan keuangan kedalam Undang-Undang Pasar Modal (Rosser 1999).
Jatuhnya nilai rupiah pada tahun 1997-1998 makin meningkatkan tekanan pada pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan. Sampai awal 1998, kebangkrutan konglomarat, collapsenya sistem perbankan, meningkatnya inflasi dan pengangguran memaksa pemerintah bekerja sama dengan IMF dan melakukan negosiasi atas berbagaai paket penyelamat yang ditawarkan IMF. Pada waktu ini, kesalahan secara tidak langsung diarahkan pada buruknya praktik akuntansi dan rendahnya kualitas keterbukaan informasi (transparency).
 SEJARAH DAN PERKEMBANGAN AKUNTANSI DI INTERNASIONAL
Akuntansi sebagai suatu seni yang mendasarkan pada logika matematik sekarang dikenal sebagai “pembukuan berpasangan” (double-entry bookkeeping) sudah dipahami di Italia sejak tahun 1495 pada saat Luca Pacioli (1445 - 1517), yang juga dikenal sebagai Friar (Romo) Luca dal Borgo, mempublikasikan bukunya yang berjudul “Summa de Arithmatica Geomaria, Proportioni et Proportionalita” di Venice, Italia. Buku berbahasa Inggris pertama diketahui dipublikasikan di London oleh John Gouge atau Gough pada tahun 1543.
Pendapat mayoritas ilmuwan menyebutkan bahwa sistem pencatatan sederhana telah ada kurang lebih tahun 3000 SM. Pada waktu tersebut sudah terbentuk peradaban tua yaitu peradapan Kaldea-Babilonia, Asiria, dan Samaria yang dikenal sebagai pembentuk sistem pemerintahan pertama di dunia, pembentuk sistem bahasa tulisan tertua, dan pembuat catatan tertua. Terdapat juga peradapan Mesir yang terkenal dengan sistem perputaran mesin keuangan dan departemen. Peradaban lain yaitu Cina, dengan akuntansi pemerintahan yang memainkan peran kunci dalam dinasti Chao (1122 – 256 SM). Kemudian peradapan Yunani dengan manajer estat Appoloniusnya yang bernama Zenon yang memperkenalkan sistem akuntansi pertanggungjawaban yang luas pada tahun 256 SM. Peradaban Roma juga turut andil dalam pengembangan sistem pembukuan yang ditunjukkan dengan hukum yang menentukan bahwa pembayar pajak harus membuat laporan posisi keuangan dan hak warga negara tergantung pada tingkat kekayaan.
Tidak mungkin dilupakan adalah peran dari bangsa Arab atas sumbangan yang sangat berharga, yaitu sistem numerik yang jauh lebih sederhana dari pada sistem numerik romawi. Tak bisa terbayangkan apabila sistem akuntansi yang telah mencapai transaksi trilyunan masih menggunakan sistem angka romawi. Apabila ditelusuri lagi, sistem penemuan akuntansi (double entry) pertama adalah para pedagang. Para pedagang inilah yang dengan cepat menyebarkan sistem akuntansi. Tak ada yang bisa menyangkal sebuah kebenaran bahwa bangsa Arab adalah bangsa pedagang ulung dan nabi Muhammad sendiri sejak masih remaja ikut melakukan perjalanan perniagaan.
Peradaban Mesir juga merupakan pemegang kendali perdagangan dunia pada masanya. Sebuah peradaban dengan perdagangn yang diterima dunia tidak mungkin tidak mempunyai sistem perakuntasian yang memadai.
Kehadiran pembukuan pada berbagai peradapan tersebut di atas masing-masing telah memenuhi prasyarat tujuh prakondisi yang dikemukakan oleh C. Littleton. Tujuh prasyarat tersebut adalah: Seni menulis, Aritmatika, Kekayaan individu, Uang sebagai perantara dalam perekonomian, Transaksi kredit, Perniagaan dan Modal.
Sebenarnya buku pertama tentang pembukuan berpasangan muncul pada tahun 1340 oleh Massari dari Genoa. Pembukuan berpasangan ini mendahului Pacioli kurang lebih 200 tahun. Bahkan Raymond de Rover menggambarkan perkembangan awal akuntansi di Italia yaitu pada pencapaian pedagang-pedagang Italia kira-kira antara 1250-1400 dengan pembukuan berpasangan. Di Itali juga disebutkan bahwa penggunaan akuntansi sebagai pengendalian manajemen sejak 1400. Perkembangan akuntansi saat itu juga telah mengenalkan cost, accrual dan deferred. Bentuk-bentuk dasar akuntansi berpasangan yang belum sempurna telah ada dalam peradaban Inca kuno dalam tahun 1577. Adanya fakta-fakta tersebut mengukuhkan bahwa peradapan-peradaban kuno telah mengawali pembukuan jauh sebelum buku  Luca Pacioli terbit.
Luca Pacioli saat ini dianggap sebagai bapak Akuntansi. Pada tahun 1949 Pacioli menerbitkan buku yang berjudul ”Summa de Arithmatica, Geometrica, proportioni at Proportionalita” di Venice, Italia. Buku tersebut memuat 36 bab yang diantaranya terdapat dua bab dengan judul De Computis et Scripturis yang menyebutkan double entry bookkeeping system.
Pacioli bukanlah orang yang menemukan pembukuan berpasangan, tetapi menuliskan dan menggambarkan praktik yang sudah ada. Dia menyebutkan bahwa tujuan pembukuan adalah untuk memberikan informasi yang tepat waktu kepada pedagang tentang harta dan kewajibannya. Dia mengatakan, “Semua pencatatan harus dilakukan secara secara berpasangan, yaitu bahwa, jika Anda membuat seseorang sebagai kreditor, Anda juga harus membuat orang lain sebagai debitor”. Sebuah transaksi tidak hanya berpengaruh pada suatu rekening tetapi juga akan berpengaruh terhadap rekening yang lain. Tiga buku yang digunakan yaitu: memorandum, jurnal dan buku besar. Pacioli juga menyarankan untuk membuat catatan diskriptif yang tidak hanya menyebutkan nama pembeli dan penjual, ukuran, berat dan harga barang tetapi juga menyebutkan syarat pembayaran secara kas atau tangguh (kredit). Disebutkan juga mata uang serta nilai konversinya. Di saat yang sama dikarenakan waktu kongsi pendek, Pacioli juga menuliskan penghitungan profit yang periodik dan penutupan buku. Berikut nasihat yang diberikan: ”Adalah baik untuk menutup buku setiap tahun, khususnya jika Anda dalam kerjasama dengan orang lain. Akuntansi membuat persahabatan berlangsung lama”.
Secara umum buku Pacioli tersebut adalah sumbangan besar bagi sejarah dan perkembangan akuntansi. Walaupun beberapa literatur menyebutkan bahwa sebenarnya Pacioli bukanlah orang pertama yang menulis tentang akuntansi dan pembukuan berpasangannya. Pacioli sendiri mengakui bahwa metode pencatatan pembukuan telah digunakan ratusan tahun sebelumnya.
Prof. Dr. Omar Abdulllah Zaid menyebutkan bahwa sebelum munculnya buku Pacioli ada sebuah manuskrip yang ditulis pada tahun 765 H/1363 M yang menyebutkan dan menegaskan penggunaaan akuntansi dan pengembangannnya di negara muslim. Manuskrip ini ditulis oleh penulis muslim, Abdullahh bin Muhammad bin Kayak Al Mazindarani yang diberi judul ”Risalah Falakiyah Kitab As Siyaqat”. Tulisan ini disimpan di perpustakaan Sulaiman Al Qanuni di Istambul Turki. Di bagian manuskrip dengan nomor 2756 memuat akuntansi di negara Islam.
Tulisan-tulisan tentang pembukuan berpasangan tidak terlepas dari perkembangan ilmu aritmatika dan penemuan angka nol. Aritmatika yang mengembangkan persamaan Aljabar/Algebra yang merupakan hasil ijtihad Aljabr, pemikir muslim pada masa kekhalifahan Abbasiyah. Demikian juga penemuan angka nol juga oleh cendekiawan muslim, Al khawarizmi yang dikenal Algoritma. Buku Pacioli sendiri sebenarnya bukanlah buku yang secara khusus membahas pembukuan berpasangan, namun lebih kepada pembahasan Aritmatika dan ilmu matematika yang lain. Padahal jauh sebelumnya penulisan yang dilakukan oleh Pacioli, Al Jabr dan Al Khawarizmi telah mendahului dengan penemuan-penemuan yang kontribusinya sampai saat ini masih digunakan secara luas.
Pada dinasti Abbasiyah sekitar abad ke-9 peradaban Islam telah memegang kendali peradaban dunia, baik dari segi perdagangan maupun ilmu pengetahuan. Jika ada klaim bahwa pembukuan berpasangan pertama adalah di Itali, perlu adanya keraguan karena pada masa sebelumnya diterbitkan buku Pacioli, perdagangan barat tidaklah menonjol bahkan sebelumnya dunia barat mengalami Dark Ages.
Saat ini dengan berkembangnya bisnis internasional mengakibatkan munculnya faktor baru dalam perancangan laporan akuntansi yakni faktor dunia internasional. Faktor ini membuat laporan keuangan yang dibuat dapat lebih dipahami oleh semua orang. Ada 8 (delapan) factor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi internasional:
1.      Sumber pendanaan
2.      Sistem Hukum
3.      Perpajakan
4.      Ikatan Politik dan Ekonomi
5.      Inflasi
6.      Tingkat Perkembangan Ekonomi
7.      Tingkat Pendidikan 
8.      Budaya
 
sumber :
http://istiputri.blogspot.com/
http://rezamahendra09.blogspot.com/2014/04/sejarah-dan-perkembangan-akuntansi.html

Perbandingan Laporan Keuangan Maladewa dengan Indonesia

ANALISIS LAPORAN KEUANGAN MALADEWA

BURSA EFEK MALADEWA – MALDIVES STOCK EXCHANGE

Bursa Efek Maladewa pertama kali didirikan pada 14 April 2002, dioperasikan oleh Capital Market Delopment Authority (CMDA) sebagai bagian dari regulator. Namun untuk memisahkan operasi Exchange, Bursa Efek Maladewa (MSE) berlisensi sebagai pertukaran sektor swasta dengan Capital Market Delopment Authority (CMDA) tanggal 23 Januari 2008 di bawah Undang-Undang Maladewa Securities.
Dengan demikian MSE dioperasikan oleh Maladewa Bursa Efek Company Pvt Ltd, efektif dari tanggal 24 Januari 2008.
Fungsi utama dari MSE adalah untuk memfasilitasi perusahaan untuk meningkatkan modal melalui penerbitan sekuritas baru. Fungsi sekunder dari MSE adalah untuk menyediakan pasar yang diatur untuk perdagangan saham yang ada antara para investor. MSE juga merupakan pusat perdagangan, pelaporan dan harga saham. Informasi perdagangan dirilis ke publik oleh transparansi MSE memastikan dalam urusan pasar.
Visi dam Misi Maldives Stock Exchange / Bursa Efek Maladewa (MSE)
· Visi
“Untuk menjadi institusi swasta terkemuka yang berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi bangsa.”
· Misi
“Untuk memberikan pasar sekunder cair untuk meningkatkan dana sekuritas dan mempertahankan kepercayaan pasar.”
1. Perbedaan Laporan Keuangan Perusahaan Manufaktur Antara Indonesia dan Maladewa

2. Perbedaan Laporan Keuangan Perusahaan Jasa Antara Indonesia dan Maladewa