Negara
|
Keterangan
|
Australia
|
IFRS yang berlaku
adalah yang diadopsi secara lokal, dan telah dipersyaratkan
penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut
Australia adalah Hukum Umum.
|
Kanada
|
IFRS yang berlaku
adalah yang dipublikasikan oleh IASB, dan telah dipersyaratkan penerapannya
untuk laporan keuangan interim dan tahunan. Sistem Hukum yang dianut Kanada
adalah Hukum Umum.
|
Prancis
|
IFRS yang berlaku
adalah yang diadopsi oleh EU (European Union, penulis), dan telah
dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem
Hukum yang dianut Perancis adalah Hukum Kode
|
Jerman
|
IFRS yang berlaku
adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan
penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut
Jerman adalah Hukum Kode.
|
Inggris
|
IFRS yang berlaku
adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan
penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut
Inggris adalah Hukum Umum
|
Irlandia
|
IFRS yang berlaku
adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan
penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut
Irlandia adalah Hukum Umum.
|
Belanda
|
IFRS yang berlaku
adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan
penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut
Belanda adalah Hukum Kode.
|
Jepang
|
IFRS yang berlaku
adalah yang diadopsi oleh Financial Service Agency, dan diperbolehkan
diterapkan untuk perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat tertentu. Sistem
Hukum yang dianut Jepang adalah Hukum Kode.
|
Meksiko
|
IFRS yang berlaku
adalah yang dipublikasikan oleh IASB. Sistem Hukum yang dianut Meksiko adalah
Hukum Kode.
|
Amerika Serikat
|
IFRS belum
diberlakukan. Perusahaan luar negeri yang terdaftar di pasar modal dapat menggunakan
IFRS tanpa harus melakukan konversi ke standar yang berlaku di Amerika
Serikat. Sistem Hukum yang dianut Amerika Serikat adalah Hukum Umum.
|
NEGARA YANG MENGACU PADA IFRS
ALASAN UNTUK
MENJELASKAN DIGUNAKANNYA POLA HUKUM UMUM ATAU HUKUM KODE DI SUATU NEGARA
Hukum Umum ;
Sistem hukum ini mulai dipakai
saat Kerajaan Britania Raya dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar
yurisprudensi di negara-negara persemakmuran tersebut. Sistem hukum yang
digunakan adalah sistem hukum Anglo Saxon yang sering disebut juga dengan
Common Law atau Unwritten Law.
Sumber-sumber hukum terdiri
dari putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan, serta peraturan-peraturan
tertulis undang-undang dan peraturan administrasi negara, walaupun banyak
landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis akan tetapi
kebanyakan itu berasal dari putusan-putusan dalam pengadilan. Sehingga dapat
disimpulkan bahwa sumber hukum utamanya adaalah putusan-putusan hakim terdahulu
(yurisprudensi).
Esensi hukum umum Inggris
adalah bahwa hukum ini dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan dengan
menerapkan logika dan pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu (stare
decisis). Sebuah keputusan di Mahkamah Agung di Inggris, House of Lords
bersifat terikat pada hirarki pengadilan-pengadilan di bawahnya dan
pengadilan-pengadilan harus mengikuti keputusan ini.
Suatu contoh, tidak ada yang
membuat statuta (undang-undang) bahwa pembunuhan itu ilegal, karena pembunuhan
merupakan kejahatan hukum umum jadi walaupun pada UU Parlemen Inggris tidak
tertulis bahwa pembunuhan itu ilegal, pembunuhan tetap ilegal dengan mengacu
kepada kebijakan konstitusional Pengadilan dan kasus-kasus terdahulu berkaitan
dengan pembunuhan. Hukum umum dapat di ubah dan di cabut oleh parlemen,
contohnya adalah pada peraturan hukuman untuk pembunuh. Zaman dahulu pembunuh
di hukum mati, tapi sekarang pembunuh mendapatkan kurungan seumur hidup.
Di sistem hukum Inggris juga
terdapat sistem Juri. Menurut sistem ini dalam suatu persidangan perkara pidana
para Juri-lah yang menentukan apakah terdakwa atau tertuduh itu bersalah
(guilty) atau tidak bersalah (not guilty) setelah pemeriksaan selesai. Jika
Juri menentukan bersalah barulah Hakim (biasanya tunggal) berperan menentukan
berat ringannya pidana atau jenis pidananya. Bila Juri menentukan tidak
bersalah maka Hakim membebaskan terdakwa (tertuduh).
Hukum tertua dalam sistem
hukum Inggris adalah Statuta Marlborough yang dibuat pada tahun 1267. 3 bagian
dari Magna Carta adalah sebuah perkembangan penting dalam sistem hukum Inggris
sebenarnya sudah disahkan pada tahun 1215, hanya saja disahkan kembali pada
tahun 1295, karena para pembuat memutuskan untuk merubah ulang isi Magna Carta.
kebanyakan negara-negara
persemakmuran mewarisi tradisional common law, dari sistem hukum Inggris atau
Britania Raya.
Hukum Kode ;
Hukum kode terlahir Pada tahun
1800 oleh Napoleon I menunjukkan sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk
melakukan tugas mengkopilasi The Napoleonic Code (Kode Napoleon). Upaya mereka
bersama dengan orang-orang dari JJ. Cambaceres, berperan dalam penyusunan draft
akhir. Kode Napoleon yang berasimilasi sebagai Hukum Privat Prancis, yang
merupakan Hukum yang mengatur transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan antara
Induvidu. Hukum yang dianggap oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern pertama
untuk Hukum Romawi, saat ini berlaku di Prancis dengan atau dalam bentuk yang
telah disesuaikan.
Dan sistem hukum kode tersebut
digunakan dalam perang dunia I atas pendudukan Napoleon di wilayah dataran
dataran eropa seperti Jerman, Belanda, Spanyol, Italy dan teruskan dalam masa
penjajahan bangsa barat keasia termasuk
Kolonial Belanda yang melakukan penjajahan di Indonesia dengan tetap membawa
sistem hukum kode dari itu beberapa negara sampai sekarang menganut sistem
hukum kode termasuk Indonesia.
sumber :
http://melaniapuspa.blogspot.com/2014/04/tugas-bab-2-daftar-perusahaan-dan.html
www.ernstyoung.com
sumber :
http://melaniapuspa.blogspot.com/2014/04/tugas-bab-2-daftar-perusahaan-dan.html
www.ernstyoung.com
www.pwc.com
id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional
http://wahyusaputro88.blogspot.com/2014/04/negara-dan-perusahaan-yang-mengacu-pada_21.html
id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional
http://wahyusaputro88.blogspot.com/2014/04/negara-dan-perusahaan-yang-mengacu-pada_21.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar