Selasa, 19 April 2011

Usaha Kecil dan Menengah


Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.
Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
saya akan terangkan sedikit mengenai kriteria badan usaha menurut hasil survei BPS dengan Kementrian Negara Koperasi dan UKM.
Keduanya sangat berkaitan erat untuk anda ketahui, karena banyak dari kita (saya juga terlambat mengetahuinya) tidak tahu usaha kita termasuk usaha yang bagaimana.
Saya mohon maaf jika bahasanya terlalu formal karena jujur, saya agak bingung menerangkannya dengan bahasa yang sederhana.
Kriteria badan usaha tersebut adalah :
1.    Jika usaha anda hasil penjualannya sampai dengan 1 miliar rupiah, maka usaha anda digolongkan dalam usaha kecil.
2.    Jika usaha anda hasil penjualannya antara 1 sampai dengan 50 miliar rupiah, maka usaha anda digolongkan dalam usaha menengah.
Dengan penjelasan diatas, kiranya cukup untuk membuka wawasan anda bahwa yang termasuk kategori usaha kecil menengah adalah usaha yang hasil penjualannya dibawah atau sama dengan 50 miliar rupiah.
Menginjak pembahasan berikutnya, inti dari topik kita kali ini, ada 3 jenis usaha yang bisa dilakukan oleh UKM untuk menghasilkan laba.
Ketiga jenis usaha tersebut adalah :
1. Usaha Manufaktur (Manufacturing Business)
Yaitu usaha yang mengubah input dasar menjadi produk yang bisa dijual kepada konsumen. Kalau anda bingung, contohnya adalah konveksi yang menghasilkan pakaian jadi atau pengrajin bambu yang menghasilkan mebel, hiasan rumah, souvenir dan sebagainya.
2. Usaha Dagang (Merchandising Business)
Adalah usaha yang menjual produk kepada konsumen. Contohnya adalah pusat jajanan tradisional yang menjual segala macam jajanan tradisional atau toko kelontong yang menjual semua kebutuhan sehari-hari.
3. Usaha Jasa (Service Business)
Yakni usaha yang menghasilkan jasa, bukan menghasilkan produk atau barang untuk konsumen. Sebagai contoh adalah jasa pengiriman barang atau warung internet (warnet) yang menyediakan alat dan layanan kepada konsumen agar mereka bisa browsing, searching, blogging atau yang lainnya.
Sekarang saya akan bertanya kepada anda. Saya punya perusahaan yang bergerak di bidang agrobisnis, budidaya udang, di dalamnya termasuk pembibitan dan pembesaran.
Menurut anda, usaha saya termasuk yang mana? Apakah usaha manufaktur, usaha dagang atau usaha jasa?
Usaha kecil menengah . Usaha kecil menengah secara terminologi Usaha kecil menengah adalah jenis usaha yang mempunyai range bahasan usaha kecil dan menengah jika sebelumnya saya pernah memposting tentang usaha kecil, untk lebih jelasnya klik disini
So apa itu usaha menengah
Usaha Menengah
Pengertian usaha menengah
Usaha Menengah sebagaimana dimaksud Inpres No.10 tahun 1998 adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih lebih besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak sebesar Rp10.000.000.000,00, (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta dapat menerima kredit dari bank sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s/d Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).


Ciri-ciri usaha menengah
·       Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
·       Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
·       Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
·       Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
·       Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
·       Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
Contoh usaha menengah
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
·       Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
·       Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
·       Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
·       Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
·       Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
Peluang usaha kecil menengah selalu saja mendapat porsi besar dalam republik ini. kontribusi usaha kecil menengah . bagaimana prospek usaha kecil menengah dan peluang usaha kecil menengah kedapan?
Untuk mendapatkan tempat di hati konsumen, anda harus didukung dengan diferensiasi yang kuat. Terutama jika produk atau jasa anda bersaing di pasar yang ketat. Diferensiasi akan membuat anda lebih dikenal oleh konsumen anda.
Apa itu diferensiasi? Jangan buru-buru mengernyitkan dahi. Saya akan terangkan apa itu diferensiasi dengan bahasa yang mudah anda pahami, sesuai dengan janji saya yang telah lalu.
Menurut bung Hermawan Kertajaya, definisi diferensiasi adalah sebagai berikut : “Semua upaya yang dilakukan perusahaan untuk menciptakan perbedaan diantara pesaing dengan tujuan memberikan nilai yang terbaik untuk konsumen“.
Bingung? Kalau anda bingung, contoh diferensiasi adalah anda terkenal karena keramahan pelayanannya atau karena produk anda benar-benar berbeda dari para pesaing anda. Pokoknya segala sesuatu yang membedakan anda dari pesaing anda, itulah diferensiasi.
Untuk menciptakan diferensiasi yang kuat, anda harus berkonsentrasi pada tiga hal :
1.    Konten (what to offer)
Yaitu “apa” value yang anda tawarkan kepada pelanggan. Jadi anda membedakan diri dengan pesaing berdasarkan “apa” yang anda tawarkan kepada pelanggan.
2.    Konteks (how to offer)
Yaitu “cara” anda menawarkan value atau nilai kepada pelanggan. Disini anda membedakan diri dari pesaing berdasarkan pada “bagaimana” cara anda menawarkan value atau nilai tersebut kepada pelanggan.
3.    Infrastruktur (enabler)
Yaitu faktor-faktor yang mendukung terlaksananya diferensiasi konten maupun konteks diatas. Infrastruktur ini menunjukkan pembedaan terhadap pesaing berdasarkan kemampuan teknologi, kemampuan sumber daya manusia dan fasilitas yang dipunyai untuk mendukung terlaksananya diferensiasi konten dan konteks diatas. Pendek kata, infrastruktur adalah semua hal yang anda punyai yang bisa menciptakan perbedaan “apa” yang anda tawarkan dan “bagaimana” cara anda menawarkan kepada pelanggan.
Ok, langsung saya kasih contoh sederhana tentang 3 hal di atas. Misalkan anda jualan pisang goreng. Perhatikan poin pertama diatas, konten atau “apa” yang anda tawarkan.
Anda bisa gunakan bahan baku pisang yang berbeda. Umpamanya pesaing anda menggunakan pisang raja, anda menggunakan pisang susu. Anda buat rasa pisang goreng anda tersebut enak dengan rasa dan aroma yang khas, kriuk dan selalu hangat.
Pisang goreng anda-pun macam-macam rasanya. Ada pisang goreng rasa coklat, rasa susu bahkan rasa strawberry. Jadi, pisang goreng anda benar-benar berbeda dengan pisang goreng pesaing anda.
Kemudian perihal konteks atau “bagaimana” cara anda menawarkan pisang goreng anda. Jika orang lain menggunakan tenda biasa untuk menjual pisang gorengnya, anda bisa gunakan gerobak yang didesain berwarna-warni yang bisa menarik perhatian orang banyak. Anda sediakan paket-paket yang istimewa.
Buatlah kemasan untuk pisang goreng anda yang unik. Anda juga menyajikan pisang goreng dengan kecepatan yang jauh lebih cepat dari pesaing anda. Kalau anda masih “mumet”, intinya adalah pisang goreng anda ditawarkan dengan cara yang berbeda dengan pesaing anda, titik nggak pakai koma.
Sedangkan untuk poin ketiga yaitu infrakstruktur yang mendukung, pisang goreng anda bisa cepat tersaji karena anda punya kompor yang bisa memanaskan minyak dengan cepat tetapi tidak membuat gosong pisang goreng anda. Hebatnya lagi, pisang anda rasanya lebih kriuk dibandingkan dengan yang lainnya, karena teknologi kompor anda tersebut.
Selain itu, anda juga sudah menempatkan outlet-outlet anda di tempat-tempat yang strategis. Jadi apabila ada pelanggan anda yang ingin membeli produk anda tidak merasa kesusahan. Hal yang tidak bisa dilakukan oleh pesaing anda.
Tapi ingat, dalam membuat diferensiasi, anda harus memperhatikan dua hal berikut :
1.    Kreatif
Menghasilkan yang unik yang menghindari produk komoditas.
2.    Positif
Diferensiasi yang dibangun haruslah memberikan atau menambah nilai pada produk atau layanan yang anda berikan.
Percuma kalau anda memberikan produk yang kreatif, tapi tidak dibutuhkan dan tidak memenuhi keinginan konsumen. Atau produk anda sesuai dengan yang dibutuhkan konsumen, tetapi produk anda adalah komoditas, tidak ada bedanya dengan produk lainnya.
Misalkan anda membuat abon dari badak. Ini memang kreatif karena belum pernah ada yang jual abon dari badak. Masalahnya adalah abon anda ini disukai konsumen tidak? Jangan-jangan malah tidak laku karena rasanya yang aneh atau karena anda diprotes oleh kelompok pencinta hewan langka.
Atau anda membuat abon sapi, akan tetapi abon sapi anda rasanya sama dengan abon-abon yang ada di pasaran. Ini yang disebut produk komoditas. Kalau sudah begini, anda terpaksa harus bertarung dengan harga. Inilah hal yang paling dihindari di dunia pemasaran, perang harga!
Anda sudah paham sekarang? Jadi kalau anda merancang produk atau jasa, ingatlah selalu hal-hal berikut ini : buatlah diferensiasi yang kuat, fokuslah pada konten, konteks dan infrastruktur serta tetap kreatif dan positif.
Pengertian Usaha Kecil
Sesuai dengan definisi Undang-undang No.9 Tahun 1995 Usaha Kecil merupakan usaha produktif dengan skala kecil. Usaha Kecil memiliki kriteria kekayaan bersih paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), kekayaan Usaha Kecil ini tidak termasuk tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha Kecil memiliki hasil penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun dan bangkable untuk memperoleh kredit dari bank maksimal di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai maksimal Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Beberapa Karakteristik Usaha Kecil adalah:
·       Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
·       Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
·       Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
·       Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
·       Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
·       Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
·       Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
Contoh Contoh Usaha Kecil
·       Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
·       Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
·       Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
·       Peternakan ayam, itik dan perikanan;
·       Koperasi berskala kecil.

Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar