Bagaimana Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia
Penegakkan hukum di Indonesia sudah lama menjadi persoalan serius bagi masyarakat di Indonesia. Bagaimana tidak, karena persoalan keadilan telah lama diabaikan bahkan di fakultas-fakultas hukum hanya diajarkan bagaimana memandang dan menafsirkan peraturan perundang-undangan. Persoalan keadilan atau yang menyentuh rasa keadilan masyarakat diabaikan dalam sistem pendidikan hukum di Indonesia. Hal ini menimbulkan akibat-akibat yang serius dalam kontek penegakkan hukum. Para hakim yang notabene merupakan produk dari sekolah-sekolah hukum yang bertebaran di Indonesia tidak lagi mampu menangkap inti dari semua permasalahan hukum dan hanya melihat dari sisi formalitas hukum. Sehingga tujuan hukum yang sesungguhnya malah tidak tercapai.
Sebagai contoh, seluruh mahasiswa hukum atau ahli-ahli hukum mempunyai pengetahuan dengan baik bahwa kebenaran materil, kebenaran yang dicapai berdasarkan kesaksian-kesaksian, adalah hal yang ingin dicapai dalam sistem peradilan pidana. Namun, kebanyakan dari mereka gagal memahami bahwa tujuan diperolehnya kebenaran materil sesungguhnya hanya dapat dicapai apabila seluruh proses pidana berjalan dengan di atas rel hukum. Namun pada kenyataannya proses ini sering diabaikan oleh para hakim ketika mulai mengadili suatu perkara. Penangkapan yang tidak sah, penahanan yang sewenang-wenang, dan proses penyitaan yang dilakukan secara melawan hukum telah menjadi urat nadi dari sistem peradilan pidana. Hal ini terutama dialami oleh kelompok masyarakat miskin. Itulah kenapa, meski dijamin dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, prinsip persamaan di muka hukum gagal dalam pelaksanaannya.
Kebenaran formil, kebenaran yang berdasarkan bukti-bukti surat, adalah kebenaran yang ingin dicapai dalam proses persidangan perdata. Namun, tujuan ini tentunya tidak hanya melihat keabsahan dari suatu perjanjian, tetapi juga harus dilihat bagaimana keabsahan tersebut dicapai dengan kata lain proses pembuatan perjanjian justru menjadi titik penting dalam merumuskan apa yang dimaksud dengan kebenaran formil tersebut. Namun, pengadilan ternyata hanya melihat apakah dari sisi hukum surat-surat tersebut mempunyai kekuatan berlaku yang sempurna dan tidak melihat bagaimana proses tersebut terjadi.
Persoalan diatas makin kompleks, ketika aparat penegak hukum (hakim, jaksa, polisi, advokat) juga mudah atau dimudahkan untuk melakukan berbagai tindakan tercela dan sekaligus juga melawan hukum. Suatu tindakan yang terkadang dilatarbelakangi salah satunya oleh alasan rendahnya kesejahteraan dari para aparat penegak hukum tersebut (kecuali mungin advokat). Namun memberikan gaji yang tinggi juga tidak menjadi jaminan bahwa aparat penegak hukum tersebut tidak lagi melakukakn tindakan tercela dan melawan hukum, karena praktek-praktek melawan hukum telah menjadi bagian hidup setidak merupakan pemandangan yang umum dilihat sejak mereka duduk di bangku mahasiswa sebuah fakultas hukum.
Persoalannya adalah bagaimana mengatasi ini semua, tentunya harus dimulai dari pembenahan sistem pendidikan hukum di Indonesia yang harus juga diikuti dengan penguatan kode etik profesi dan organisasi profesi bagi kelompok advokat, pengaturan dan penguatan kode perilaku bagi hakim, jaksa, dan polisi serta adanya sanksi yang tegas terhadap setiap terjadinya tindakan tercela, adanya transparansi informasi hukum melalui putusan-putusan pengadilan yang dapat diakses oleh masyarakat, dan adanya kesejahteraan dan kondisi kerja yang baik bagi aparat penegak hukum.
Ada berbagai macam cara untuk mengatasi masalah penegakan hukum diIndonesiayaitu :
- Didalam rangka penyusunan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan agar lebih memperhatikan rasa keadilan pada masyarakat dan kepentingan nasional sehingga mendorong adanya kesadaran hukum masyarakat untuk mematuhinya.
- Penegak hukum seharusnya berjalan tidak semata melihat fakta, tapi menimbang serta melihat latar belakang peristiwa, alasan terjadinya kejadian, unsur kemanusiaan dan juga menimbang rasa keadilan dalam memberikan keputusan. Hakim diwajibkan mencari dan menemukan kebenaran materil yang menyangkut nilai-nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam peradilan pidana. Namun demikian, hakikat tugas hakim itu sendiri memang seharusnya mencari dan menemukan kebenaran materil untuk mewujudkan keadilan materiil. Dengan ini diharapkan tidak ada keputusan yang kontroversial dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
- Hukum seharusnya tidak ditegakkan dalam bentuknya yang pa¬ling kaku, arogan, hitam putih. Tapi harus berdasarkan rasa keadilan yang tinggi, tidak hanya mengikuti hukum dalam konteks perundang-undangan hitam putih semata. Karena hukum yang ditegakkan yang hanya berdasarkan konteks hitam putih belaka hanya akan menghasilkan putusan-putusan yang kontoversial dan tidak memenuhi rasa keadilan yang sebenarnya.
- Hakim sebagai pemberi putusan seharusnya tidak menjadi corong undang-undang yang hanya mengikuti peraturan perundang-undangan semata tanpa memperdulikan rasa keadilan. Tapi hakim seharusnya mengikuti perundang-undangan dengan mementingkan rasa keadilan yang seadil-adilnya. Sehingga keputusannya dapat memenuhi rasa keadilan yang sebenarnya.
- Komisi Yudisial sebagai komisi yang dibentuk untuk mengawasi perilaku haki seharusnya memberi peringatan dan sanksi yang tegas kepada hakim yang memberikan putusan yang kontroversial dan tidak memenuhi rasa keadilan, juga yang melanggar kode etik. Hal ini dikarenakan tahun ini saja ada 968 putusan yang dilaporkan pada Komisi Yudisial dan sekitar 69 persen dilaporkan masyarakt karena diduga tidak memberikan rasa keadilan.
- Meningkatkan pembinaan integritas, kemampuan atau ketrampilan dan ketertiban serta kesadaran hukum dari pelaksana penegak hukum tentang tugas dan tanggungjawabnya. Dalam melaksanakan tugasnya penegak hukum benar-benar melaksanakan asas persamaan hak di dalam hukum bagi setiap anggota masyarakat.
- Mencukupi kebutuhan personal, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan penegakan hukum. Meningkatkan kesejahteraan penegak hukum. Sehingga tidak ada hakim yang terlibat kasus korupsi.
- Memberikan pendidikan dan penyuluhan hukum baik formal maupun informal secara berkesinambungan kepada masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum diIndonesiasehingga masyarakat sadar hukum dan menaati peraturan yang berlaku.
- Menyediakan bantuan hukum bagi si miskin dan buta hukum. Melaksanakan asas proses yang tepat, cepat dan biaya ringan di semua tingkat peradilan.
- Pemberian sanksi yang tegas kepada aparat penegak hukum yang tidak menjalankan tugas dengan semestinya.
- Harus ada reformasi institusional didalam tubuh lembaga penegak hukum. Bukan hanya reformasi didalam tubuh Polri dan KejaksaanRItapi juga pada lembaga penegak hukum lain Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan korban ( LPSK ). Hal ini dikarenakan carut – marutnya hukum yang ada di Indonesiajuga disebabkan karena adanya oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab didalam tubuh lembaga penegak hukum. Kejaksaan sudah mencanangkan adanya pembaruan didalam tubuh Kejaksaan yakni terkait tentang perekrutan jaksa, kode perilaku, standar minimum profesi, dan pengawasan sanksi disiplin. Selain itu saat Kejaksaan juga merencanakan pemangkasan tiga ribu jabatan jaksa, pengektifan peran pengawasan dan pembinaan, bidang intelejen ditugasi mencegah perbuatan tercela jaksa, pemberian reward and punishment. Kepolisian juga telah merencakan meminta setiap jajaran merancang target dalam waktu tertentu, mengadakan kontrak kerja dan pakta integritas, mengevaluasi secara rutin kinerja jajaran, transparansi sistem rekrutmen anggota polisi dan proses pelayanan administarasi.
- Adanya penghargaan bagi jaksa dan hakim berprestasi yang memberikan terobosan – terobosan dalam penegakan hukum diIndonesia. Dengan adanya penghargaan ini diharapkan setiap jaksa maupun hakim berlomba untuk memberikan terobosan yang bermanfaat bagi penegakan hukum diIndonesia.
- Perlunya Kapolri dan Jaksa Agung yang berwibawa, yang mempunyai kredibilitas tinggi.
Sumber :
- http://justiceinmanyrooms.wordpress.com/2012/02/10/mengatasi-masalah-penegakan-hukum-di-indonesia/
- http://anggara.org/2007/01/23/carut-marut-dunia-hukum-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar