Jumat, 29 Juni 2012

Anjak Piutang

Pengertian Anjak Piutang
Berdasarkan surat keputusan Mentri Keuangan No. 1251/KMK “sebagai kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembeliaan dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri”.
Secara Umum anjak piutang (factoring) dapat didefinisikan sebagai kontrak dimana perusahaan anjak piutang menyediakan jasa-jasa sekurang-kurangnya antara lain : jasa pembiayaan, jasa pembukuan (maintenance of account), jasa penagihan piutang dan jasa perlindungan terhadap resiko. Untuk itulah klien berkewajiban kepada perusahaan anjak piutang secara terus menerus menjual atau menjaminkan piutang yang berasal dari penjualan barang-barang atau pemberian jasa-jasa. Sedangkan pengertian anjak piutang m enurut Perpres no. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan adalah kegiatan pem biayaan dalam bentuk pem belian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikutpengurusan ataspiutang tersebut. 
Berdasarkan definisi anjak piutang tersebut diatas, dapat memberikan informasi kepada kita bahwa kegiatan anjak piutang yang dapat dilakukan di Indonesia adalah sebagai berikut : 
  1. Transaksi anjak piutang dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu anjak piutang dengan pembiayaan (financing activity) dan anjak piutang non pembiayaan (non financing activity)
  2. Transaksi anjak piutang dapat dilakukan untuk transaksi perdagangan domestic (anjak piutang domestic) dan transaksi perdagangan antar Negara atau eksport/import (anjak piutang internasional) 
  3. Obyek pembiayaan anjak piutang adalah piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. 
  4. Pembiayaan anjak piutang hanya dapat dilakukan kepada perusahaan, bukan kepada individual atau orang per-orangan
Dalam kegiatan anjak piutang yang dimaksud dengan piutang/tagihan adalah piutang yang timbul dari transaksi dagang, hal ini seperti yang dikemukakan dalam pasal 1 ayat 8 Keputusan Presiden No. 61/1998 dan pasal 6 Keputusan Mentri Keuangan No. 1251/KMK.013/1998.
Kegiatan Anjak Piutang
Usaha Anjak Piutang dilakukan dengan melakukan suatu kegiatan pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek yang timbul dari transaksi perdagangan, baik transaksi yang terjadi di dalam atau luar negeri. Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dengan cara pengambil alihan atau pembelian piutang tersebut. Anggapan masyarakat saat ini, Anjak Piutang hanya dapat berperan sebagai pihak yang dapat membantu permasalahan likuiditas dari perusahaan yang mempunyai piutang. Namun, sebenarnya jasa Anjak Piutang sendiri sangat bervariasi dan tidak terbatas pada penyediaan dana tunai saja. 
Anjak Piutang dapat berupa kegiatan pembelian piutang dengan atau tanpa fasilitas pembayaran awal (Financing Factoring) dan kegiatan pengurusan administrasi piutang (Non-Financing Factoring). Pada kegiatan Financing Factoring, Factor setuju untuk membeli piutang dari pihak lain yang memiliki tagihan yang belum jatuh tempo, dengan persyaratan-persyaratan dan harga tertentu yang disepakati. Jenis Anjak Piutang ini dapat membantu Klien yang mempunyai kesulitan likuiditas. Dengan penjualan piutang tersebut, Klien dapat memanfaatkan uang tunai yang diperoleh dari Factor untuk meneruskan usahanya tanpa perlu menunggu saat jatuh tempo atas piutang-piutangnya. 
Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua piutang yang dimiliki Klien dapat dijual dan dialihkan kepada Factor. Terbatas hanya pada piutang yang timbul dari transaksi perdagangan yang dilakukan oleh Klien saja yang dapat dijual dan dialihkan.
Pelaku Anjak Piutang
Dalam kegiatan anjak piutang terdapattiga pelaku utama yang terlibat yaitu:
  • Perusahaan anjak piutang (factor), Factor adalah perusahaan atau pihak yang menawarkan jasa anjak piutang.
  • Klien (supplier) adalah pihak yang menggunakan jasa perusahaan anjak piutang 
  • Nasabah (customer) atau disebut debitor, adalah pihak-pihak yang mengadakan transaksidengan klien.
Jenis-jenis dan fasilitas anjak piutang
Adapun Jenis-jenis anjak piutang dan fasilitas anjak piutang yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang dapat dibedakan dalam berbagai jenis sebagai berikut: 
Berdasarkan Pemberitahuan 
Disclosed Factoring atau juga disebut dengan negofication factoring Adalah pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor (customer). Oleh karena itu pada saat piutang jatuh tempo perusahaan anjak piutang memiliki hak tagih pada debitor yang bersangkutan. Untuk dapat melakukan hal tersebut di dalam faktur dicantum kan pernyataan bahwa piutang yang timbul dari faktur ini telah dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Notifikasi setiap transaksi anjak piutang kepada pihak customer dimaksudkan antara lain:
  • Untuk meminjam pembayaran langsung kepada perusahaan anjak piutang. 
  • Untuk mencegah pihak customer melakukan perbuatan yang merugikan pihak perusahaan anjak piutang misalnya, pengurangan jum lah piutang sesuai dengan kontrak klien sebagai penjual. 
  • Akan mencegah perubahan-perubahan yang ada dalam kontrak yang mempengaruhi perusahaan anjak piutang
  • Akan memungkinkan perusahaan anjak piutang untuk menuntut atas namanya apabila terjadi perselisihan. 
Undisclosed atau juga disebut dengan non-notification factoring adalah transaksi penjualan atau pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang oleh klien tanpa pemberitahuan kepada debitor kecuali bila ada pelanggaran atas kesepakatan pada pihak klien atau secara sepihak perusahaan anjak piutang menganggap akan menghadapiresiko. 
Berdasarkan Penanggungan Resiko 
  • RecourseFactoring. Anjak piutang dengan cara recourse atau disebut juga with recourse factoring berkaitan dengan resiko debitor yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Keadaan ini bagi perusahaan anjak piutang merupakan ancaman resiko. Dalam perjanjian with recourse, klien akan menanggung resiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Oleh karena itu,perusahaan anjak piutang akan m engem balikan tanggung jaw ab (recourse) pem bayaran piutang kepada klien ataspiutang yang tidak tertagih daricustomer 
  • Without Recourse Factoring. Anjak piutang ini juga disebut non-recourse factoring yaitu perusahaan anjak piutang menanggung resiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh klien. Namun, dalam perjanjian anjak piutang dapat dicantumkan bahwa diluar keadaan macetnya tagihan dapat diberlakukan bentuk recourse. Ini untuk menghindarkan tagihan yang tidak dibayar karena pihak klien ternyata mengirim kan barang yang cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian kepada nasabahnya. Dengan demikian customer berhak untuk mengembalikan barang yang telah diserahkan tersebut dan terlepas dari kewajiban pembayaran utang. Dalam hal terjadi kasus demikian, perusahaan factoring dapat mengembalikan tagihan kepada klien.
Berdasarkan Pelayanan 
  • Full Service Factoring Yaitu perjanjian anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang baik dalam bentuk jasa pem biayaan maupun jasa non-pem biayaan misalnya urusan administrasi penjualan (sale ledger administration), tagihan dan penagihan piutang termasuk menanggung resiko terhadap piutang yang macet. 
  • Finance Factoring, Yaitu perusahaan anjak piutang hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung resiko atas piutang tak tertagih. Penyediaan pembiayaan dana tunai pada saat penyerahan faktur kepada perusahaan factoring sampai sejumlah 80% dari nilai seluruh faktur sesuai dengan besarnya plafon pem biayaan (limit kredit). Klien tetap bertanggung jawab terhadap pembukuan piutang dan penagihannya, termasuk menanggung resiko tidak tertagihnya piutang tersebut. 
  • Bulk Factoring . Jasa factoring ini juga disebut dengan agency factoring yaitu transaksi yang mengaitkan perusahaan factoring sebagai agen dari klien. Bentuk fasilitas factoring ini pada dasarnya hampir sama dengan full service factoring, namun penagihan piutang tetap dilakukan oleh klien dan proteksi resiko kredit tidak dijamin perusahaan factoring. 
  • Maturity Factoring. Berbeda dengan jenis factoring yang telah dijelaskan diatas,dimana perusahaan factoring memberikan pembiayaan dengan pembayaran dimuka. Dalam maturity factoring, pembiayaan pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien tetapi oleh pengurusan penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan. Fasilitas anjak piutang maturity memberikan kredit perdagangan kepada custom er atau nasabah dengan pembayaran segera. 
Berdasarkan Lingkup Kegiatan 
  • Domestic Factoring, Yaitu kegiatan transaksi anjak piutang dengan melibatkan perusahaan anjak piutang, klien dan debitor yang semuanya berdomisili didalam negeri. 
  • International Factoring. Anjak piutang ini juga sering disebut exportfactoring yaitu kegiatan anjak piutang untuk transaksi ekspor-impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di masing-masing Negara sebagai export factor dan import factor. 
Berdasarkan Pembayaran kepada Klien 
  • Advanced Payment, yaitu transaksi anjak piutang dengan mem berikan pembayaran di muka (prepayment financing) oleh perusahaan anjak piutang kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yang besarnya berkisar 80% dari nilai faktur. 
  • Maturity yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan perusahaan anjak piutang pada saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut biasanya dilakukan berdasarkan rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur). 
  • Collection, yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya akan dilakukan apabila perusahaan anjak piutang berhasil melakukan penagihan terhadap debitor.
Manfaat Anjak Piutang
Dengan adanya perusahaan factoring yang melakukan kegiatan pembiayaan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri semakin memberikan kemudahan dan efisiensi kinerja perusahaan-perusahaan yang bersangkutan. Adapun manfaat-manfaat dari kegiatan transaksi Anjak Piutang itu sendiri yaitu: 
  • Mengatasi kesulitan modal kerja 
  • Kesempatan pengembangan usah 
  • Mengatasi beban kredit 
  • Memperbaiki sistem penagihan
Perbandingan Anjak Piutang dengan Kredit Bank
Perbedaan anjak piutang dengan kreditbank adalah : 
  1. Penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. 
  2. Anjak putang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu asset(piutang). 
  3. Pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak 
  4. Kredit bank menambah kas pada aktiva debitur, sedangkan anjak piutang tidak tetapi hanya memperlancar arus kas dengan menggunakan piutang yang belum jatuh tempo 
  5. Kredit bank jumlahnya tetap dan memiliki syarat pelunasan sedang anjak piutang mengubah penjualan kredit menjadi uang tunai 
  6. Kredit bank menggunakan agunan sedangkan anjak piutang agunan bukan hal mutlak 
  7. Kontrak anjak piutang dilaksanakan berkesinam bungan, berbeda dengan kredit bank yang putuskontrak setelah cicilan lunas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar