Manajemen Saluran
Tenaga saluran langsung berhadapan dengan produsen atau distributor. Mereka berkomunikasi dan melakukan usaha-usaha untuk memperoleh order pembelian bagi perusahaan. Ada beberapa proses dalam manajemen saluran ;
1. Penentuan deskripsi tugas
2. Penentuan kebutuhan dan organisasi penjualannya
3. Mencari dan memiilih calon karyawan
4. Pemberian kompensasi dan motivasi
5. Mengevaluasi unjuk kerja
Memilih Anggota Saluran
Apabila rancangan perusahaan telah dibentuk, maka langkah berikutnya adalah mencari tenaga saluran. Dapat ditarik tenaga saluran yang sudah atau yang belum berpengalaman untuk dididik kemudian. Langkah penting dalam penarikan karyawan adalah mealkukan analisis pekerjaan dan menyiapkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh calin tenaga saluran. Seleksi karyawan untuk tugas menyalurkan ataupun menjual dari pintu ke pintu adalah lebih baik dengan menggunakannya sebagai uji coba. Dengan demikian akan segera diektahui karyawan yang mampu dan yang tidak.
Memotivasi Anggota Saluran
Banyak upaya yang dapat dilakukan untuk pemberian kompensasi dan motivai, yaitu :
1. Upah langsung
2. Komisi langsung
3. Kombinasi upah dan komisi
4. Bonus
Evaluasi Anggota Saluran
Penilaian unjuk kerja tenaga saluran merupakan hal yang kompleks, karena tenaga saluran dan wilayah kerjanya adalah berlainan situasi. Perusahaan memperoleh informasi tentang mereka melalui berbagai cara. Yang utama adalah melalui laporan penyaluran dilengkapi dengan data pribadi tenaga saluran, tanggapan maupun keluhan pelanggan, survei konsumen dan wawancara langsung. Masing-masing tenaga saluran mempunyai kewajiban menulis laporan kerjanya melalui rencana tugas yang akan dilakukan serta laporan kunjungan.
Laporan tersebut akan dinilai dan dievaluasi oleh manajemen melalui tiga metode :
1. Perbandingan antar tenaga saluran
2. Perbandingan dengan hasil masa lalu
3. Dan wawancara terhadap kemampuan tenaga saluran terhadap penguasaan pengetahuan perusahaan, produk, pelanggan, pesaing, wilayah penjualan dan tanggung jawabnya.
Tampilkan postingan dengan label Tulisan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tulisan. Tampilkan semua postingan
Jumat, 29 Juni 2012
Anjak Piutang
Pengertian Anjak Piutang
Berdasarkan surat keputusan Mentri Keuangan No. 1251/KMK “sebagai kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembeliaan dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri”.
Secara Umum anjak piutang (factoring) dapat didefinisikan sebagai kontrak dimana perusahaan anjak piutang menyediakan jasa-jasa sekurang-kurangnya antara lain : jasa pembiayaan, jasa pembukuan (maintenance of account), jasa penagihan piutang dan jasa perlindungan terhadap resiko. Untuk itulah klien berkewajiban kepada perusahaan anjak piutang secara terus menerus menjual atau menjaminkan piutang yang berasal dari penjualan barang-barang atau pemberian jasa-jasa. Sedangkan pengertian anjak piutang m enurut Perpres no. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan adalah kegiatan pem biayaan dalam bentuk pem belian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikutpengurusan ataspiutang tersebut.
Berdasarkan definisi anjak piutang tersebut diatas, dapat memberikan informasi kepada kita bahwa kegiatan anjak piutang yang dapat dilakukan di Indonesia adalah sebagai berikut :
- Transaksi anjak piutang dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu anjak piutang dengan pembiayaan (financing activity) dan anjak piutang non pembiayaan (non financing activity)
- Transaksi anjak piutang dapat dilakukan untuk transaksi perdagangan domestic (anjak piutang domestic) dan transaksi perdagangan antar Negara atau eksport/import (anjak piutang internasional)
- Obyek pembiayaan anjak piutang adalah piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
- Pembiayaan anjak piutang hanya dapat dilakukan kepada perusahaan, bukan kepada individual atau orang per-orangan
Dalam kegiatan anjak piutang yang dimaksud dengan piutang/tagihan adalah piutang yang timbul dari transaksi dagang, hal ini seperti yang dikemukakan dalam pasal 1 ayat 8 Keputusan Presiden No. 61/1998 dan pasal 6 Keputusan Mentri Keuangan No. 1251/KMK.013/1998.Kegiatan Anjak Piutang
Usaha Anjak Piutang dilakukan dengan melakukan suatu kegiatan pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek yang timbul dari transaksi perdagangan, baik transaksi yang terjadi di dalam atau luar negeri. Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dengan cara pengambil alihan atau pembelian piutang tersebut. Anggapan masyarakat saat ini, Anjak Piutang hanya dapat berperan sebagai pihak yang dapat membantu permasalahan likuiditas dari perusahaan yang mempunyai piutang. Namun, sebenarnya jasa Anjak Piutang sendiri sangat bervariasi dan tidak terbatas pada penyediaan dana tunai saja.
Anjak Piutang dapat berupa kegiatan pembelian piutang dengan atau tanpa fasilitas pembayaran awal (Financing Factoring) dan kegiatan pengurusan administrasi piutang (Non-Financing Factoring). Pada kegiatan Financing Factoring, Factor setuju untuk membeli piutang dari pihak lain yang memiliki tagihan yang belum jatuh tempo, dengan persyaratan-persyaratan dan harga tertentu yang disepakati. Jenis Anjak Piutang ini dapat membantu Klien yang mempunyai kesulitan likuiditas. Dengan penjualan piutang tersebut, Klien dapat memanfaatkan uang tunai yang diperoleh dari Factor untuk meneruskan usahanya tanpa perlu menunggu saat jatuh tempo atas piutang-piutangnya.
Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua piutang yang dimiliki Klien dapat dijual dan dialihkan kepada Factor. Terbatas hanya pada piutang yang timbul dari transaksi perdagangan yang dilakukan oleh Klien saja yang dapat dijual dan dialihkan.Pelaku Anjak Piutang
Dalam kegiatan anjak piutang terdapattiga pelaku utama yang terlibat yaitu:
Jenis-jenis dan fasilitas anjak piutang
- Perusahaan anjak piutang (factor), Factor adalah perusahaan atau pihak yang menawarkan jasa anjak piutang.
- Klien (supplier) adalah pihak yang menggunakan jasa perusahaan anjak piutang
- Nasabah (customer) atau disebut debitor, adalah pihak-pihak yang mengadakan transaksidengan klien.
Adapun Jenis-jenis anjak piutang dan fasilitas anjak piutang yang ditawarkan oleh perusahaan anjak piutang dapat dibedakan dalam berbagai jenis sebagai berikut:
Berdasarkan Pemberitahuan
Disclosed Factoring atau juga disebut dengan negofication factoring Adalah pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor (customer). Oleh karena itu pada saat piutang jatuh tempo perusahaan anjak piutang memiliki hak tagih pada debitor yang bersangkutan. Untuk dapat melakukan hal tersebut di dalam faktur dicantum kan pernyataan bahwa piutang yang timbul dari faktur ini telah dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Notifikasi setiap transaksi anjak piutang kepada pihak customer dimaksudkan antara lain:
- Untuk meminjam pembayaran langsung kepada perusahaan anjak piutang.
- Untuk mencegah pihak customer melakukan perbuatan yang merugikan pihak perusahaan anjak piutang misalnya, pengurangan jum lah piutang sesuai dengan kontrak klien sebagai penjual.
- Akan mencegah perubahan-perubahan yang ada dalam kontrak yang mempengaruhi perusahaan anjak piutang
- Akan memungkinkan perusahaan anjak piutang untuk menuntut atas namanya apabila terjadi perselisihan.
Undisclosed atau juga disebut dengan non-notification factoring adalah transaksi penjualan atau pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang oleh klien tanpa pemberitahuan kepada debitor kecuali bila ada pelanggaran atas kesepakatan pada pihak klien atau secara sepihak perusahaan anjak piutang menganggap akan menghadapiresiko.
Berdasarkan Penanggungan Resiko
- RecourseFactoring. Anjak piutang dengan cara recourse atau disebut juga with recourse factoring berkaitan dengan resiko debitor yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Keadaan ini bagi perusahaan anjak piutang merupakan ancaman resiko. Dalam perjanjian with recourse, klien akan menanggung resiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Oleh karena itu,perusahaan anjak piutang akan m engem balikan tanggung jaw ab (recourse) pem bayaran piutang kepada klien ataspiutang yang tidak tertagih daricustomer
- Without Recourse Factoring. Anjak piutang ini juga disebut non-recourse factoring yaitu perusahaan anjak piutang menanggung resiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh klien. Namun, dalam perjanjian anjak piutang dapat dicantumkan bahwa diluar keadaan macetnya tagihan dapat diberlakukan bentuk recourse. Ini untuk menghindarkan tagihan yang tidak dibayar karena pihak klien ternyata mengirim kan barang yang cacat atau tidak sesuai dengan perjanjian kepada nasabahnya. Dengan demikian customer berhak untuk mengembalikan barang yang telah diserahkan tersebut dan terlepas dari kewajiban pembayaran utang. Dalam hal terjadi kasus demikian, perusahaan factoring dapat mengembalikan tagihan kepada klien.
Berdasarkan Pelayanan
- Full Service Factoring Yaitu perjanjian anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang baik dalam bentuk jasa pem biayaan maupun jasa non-pem biayaan misalnya urusan administrasi penjualan (sale ledger administration), tagihan dan penagihan piutang termasuk menanggung resiko terhadap piutang yang macet.
- Finance Factoring, Yaitu perusahaan anjak piutang hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung resiko atas piutang tak tertagih. Penyediaan pembiayaan dana tunai pada saat penyerahan faktur kepada perusahaan factoring sampai sejumlah 80% dari nilai seluruh faktur sesuai dengan besarnya plafon pem biayaan (limit kredit). Klien tetap bertanggung jawab terhadap pembukuan piutang dan penagihannya, termasuk menanggung resiko tidak tertagihnya piutang tersebut.
- Bulk Factoring . Jasa factoring ini juga disebut dengan agency factoring yaitu transaksi yang mengaitkan perusahaan factoring sebagai agen dari klien. Bentuk fasilitas factoring ini pada dasarnya hampir sama dengan full service factoring, namun penagihan piutang tetap dilakukan oleh klien dan proteksi resiko kredit tidak dijamin perusahaan factoring.
- Maturity Factoring. Berbeda dengan jenis factoring yang telah dijelaskan diatas,dimana perusahaan factoring memberikan pembiayaan dengan pembayaran dimuka. Dalam maturity factoring, pembiayaan pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien tetapi oleh pengurusan penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan. Fasilitas anjak piutang maturity memberikan kredit perdagangan kepada custom er atau nasabah dengan pembayaran segera.
Berdasarkan Lingkup Kegiatan
- Domestic Factoring, Yaitu kegiatan transaksi anjak piutang dengan melibatkan perusahaan anjak piutang, klien dan debitor yang semuanya berdomisili didalam negeri.
- International Factoring. Anjak piutang ini juga sering disebut exportfactoring yaitu kegiatan anjak piutang untuk transaksi ekspor-impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di masing-masing Negara sebagai export factor dan import factor.
Berdasarkan Pembayaran kepada Klien
Manfaat Anjak Piutang
- Advanced Payment, yaitu transaksi anjak piutang dengan mem berikan pembayaran di muka (prepayment financing) oleh perusahaan anjak piutang kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yang besarnya berkisar 80% dari nilai faktur.
- Maturity yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya dilakukan perusahaan anjak piutang pada saat piutang tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut biasanya dilakukan berdasarkan rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur).
- Collection, yaitu transaksi pengalihan piutang yang pembayarannya akan dilakukan apabila perusahaan anjak piutang berhasil melakukan penagihan terhadap debitor.
Dengan adanya perusahaan factoring yang melakukan kegiatan pembiayaan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri semakin memberikan kemudahan dan efisiensi kinerja perusahaan-perusahaan yang bersangkutan. Adapun manfaat-manfaat dari kegiatan transaksi Anjak Piutang itu sendiri yaitu:
Perbandingan Anjak Piutang dengan Kredit Bank
- Mengatasi kesulitan modal kerja
- Kesempatan pengembangan usah
- Mengatasi beban kredit
- Memperbaiki sistem penagihan
Perbedaan anjak piutang dengan kreditbank adalah :
- Penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan.
- Anjak putang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu asset(piutang).
- Pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak
- Kredit bank menambah kas pada aktiva debitur, sedangkan anjak piutang tidak tetapi hanya memperlancar arus kas dengan menggunakan piutang yang belum jatuh tempo
- Kredit bank jumlahnya tetap dan memiliki syarat pelunasan sedang anjak piutang mengubah penjualan kredit menjadi uang tunai
- Kredit bank menggunakan agunan sedangkan anjak piutang agunan bukan hal mutlak
- Kontrak anjak piutang dilaksanakan berkesinam bungan, berbeda dengan kredit bank yang putuskontrak setelah cicilan lunas.
Leasing (Sewa Guna Usaha)
Pengertian Leasing
NPV = ∑ CIFᵼ - COF
t=1( 1 + k )ᵗ
Dimana :
• CIFᵼ : Cash Inflow pada waktu t yang dihasilkan proyek
• K : Biaya Modal
• COF : Initial Cash Outflow (diasumsikan terjadi sekarang)
• N : Usia proyek
Langkah II
NAL = ∑ Ot (1-T) - Rt (1-T) – Dt.T – Vn (1-T) - COF
t=1 ( 1 + rb )ᵗ ( 1 + rb )ᵗ
Dimana :
• Ot : Operating Cash Outflow pada waktu t yang terjadi jika aktu dibeli (tidak leasing). Biasanya terdiri dari Biaya Perawatan dan Asuransi yang pada kontrak lease akan dibayar oleh lessor.
• Rt : Leasing payment tahunan pada waktu t
• T : Tingkat pajak pada penghasilan perusahaaan
• Dt : Biaya depresiasi aktiva pada waktu t
• Vn : Nilai sisa setelah pajak (Salvage Value After Tax) pada waktu n
• COF : Harga pembelian aktiva, yang tidak dibayar lessee jika ia mengeluarkan leasing
• Rb : Biaya hutang setelah pajak
Rb = kd( 1 – T )
• kd : Biaya hutang sebelum pajak
Langkah III
Membuat keputusan, dimana :
Kasus
Perusahaan RIVIERA yang bergerak dalam bidang industri Tas Kulit merencanakan untuk membeli sebuah mesin baru seharga Rp. 80.000.000,- untuk pembayaran pajaknya, mesing didepresiasikan selama 4 tahun tanpa nilai sisa dengan metode garis lurus. Namun, diperkirakan diakhir tahun ke-4 mesin dapat dijual dengan harga Rp. 5.000.000,- dan mesin diperkirakan menghasilkan arus kas sesudah pajak (EAT + depresiasi) sebesar Rp. 7.500.000,- dengan biaya operasi mesin (jika dibayar oleh lessor jika kita leasing) diperkirakan Rp. 4.000.000,- serta lease payment tahunan ditentukan oleh lessor sebesar Rp. 10.000.000,- per tahun. Jika meminjam Rp. 80.000.000,- ke Bank, akan dikenai bunga 10% per tahun dan pajak penghasilan perusahaan adalah 50% dengan biaya modal perusahaan adalah 5%. Tentukan, apakah proyek pengadaan mesin tersebut dapat diterima? Jika YA, dengan cara Leasing atau Membeli?
Penyelesaian :
Langkah 1
7.500.000 + 7.500.000 + 7.500.000 + 7.500.000 – 80.000.000
NPV = (1+ 0.05)¹ (1+ 0.05)² (1+ 0.05)³ (1+ 0.05)4
= 7.142.857,143 + 6.802.721,088 + 6.478.781,989 + 6.170.268,856 – 80.000.000
= 26.594.629,08 – 80.000.000
= -53,405.370,92
Langkah 2
Ot ( 1 – T ) = 4.000.000 ( 1 – 0,5 ) = 2.000.000
Rt ( 1 – T ) = 10.000.000 (1 – 0,5) = 5.000.000
Depresiasi = 80.000.000 = 20.000.000
4
Dt.T = 20.000.000 * 0,5 = 10.000.000
Vn ( 1 – T ) = 5.000.000 ( 1 – 0,5 ) = 2.500.000
kd ( 1 – T ) = 0,1 ( 1 – 0,5 ) = 0.05
Tahun ke Ot ( 1 – T ) -Rt ( 1 – T ) -Dt * T Jumlah
1 2.000.000 -5.000.000 -10.000.000 -13.000.000
2 2.000.000 -5.000.000 -10.000.000 -13.000.000
3 2.000.000 -5.000.000 -10.000.000 -13.000.000
4 2.000.000 -5.000.000 -10.000.000 -13.000.000
Langkah 3
-13.000.000 + -13.000.000 + -13.000.000 + -13.000.000 - 2.500.000 + 80.000.000
NAL = (1+ 0.05)¹ (1+ 0.05)² (1+ 0.05)³ (1+ 0.05)4 (1+ 0.05)4
= -12.380.952,38 – 11.791.383,22 – 11.228.888,78 – 10.695.132,17 – 2.056.756,19 + 80jt
= -48.153.112,74 + 80.000.000
= 31.846.887,26
Kegiatan Sewa Guna Usaha atau Leasing adalah suatu penetapan yang memberikan kepada suatu perusahaan untuk menggunakan dan mengendalikan aktiva-aktiva tanpa menerima hak atas aktiva-aktiva tersebut. Leasing juga dapat didefinisikan sebagai suatu kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama. Pengertian leasing juga secara umum dapat didefinisikan sebagai perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) dimana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa jangka waktu tertentu.Jenis-Jenis Leasing
- Operating Lease. Suatu operasi lease tidak menyatakan adanya kewajiban jangka panjang baik bagi lessor maupun lessee dan biasanya boleh dibatalkan oleh pemilik atau pengguna aktiva setelah pemberitahuan ketetapan umum (memiliki hak opsi).
- Service Lease. Lease jenis ini, lessor menyediakan baik pembiayaan maupun service atas aktiva-aktiva selama periode lease.
- Financial Lease. Merupakan suatu lease jangka panjang atas aktiva-aktiva tetap yang tidak boleh dibatalkan oleh kedua belah pihak. Sebagai sumber dana, financial lease pada dasarnya adalah suatu jenis yang sama dari alternative pembelanjaan utang jangka panjang. Financial Lease terbagi 2 yaitu :
- Direct Financial Lease, yaitu jika pihak lease pada waktu sebelumnya belum memiliki barang modal yang dijadikan objek leasing tersebut.
- Sale and Lease Back, yaitu pihak lease yang sebelumnya telah memiliki barang modal tertentu, menjual barang tersebut kepada lessor.
- Leverage Lease. Financial lease yang melibatkan selain lessor dan lessee, juga pihak ketiga, yaitu Credit Provider.
- Cross Border Lease. Usaha leasing uang melewati batas wilayah suatu negara.
- Lessor (pemilik aktiva). Merupakan perusahaaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang modal.
- Lessee (pemakai aktiva). Nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
- Supplier. Pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasingkan sesuai dengan perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
- Asuransi. Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee.
- Modal disetor
- Laba ditahan
- Depresiasi
- Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing khusus menyediakan dana untuk leasing
- Menghemat modal
- Sangat luwes
- Sebagai sumber dana
- Menguntungkan cash-flow
- Menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi
- Sarana kredit jangka menengah dan panjang
- Dokumentasi sederhana
Menghitung NPV (Net Present Value) aktiva. NPV dihitung dengan mempresent-valuekan seluruh arus kas masuk kemudian diselisihkan dengan present value arus kas keluar. Pada perhitungan NPV, kita gunakan biaya modal sebagai tingkat diskonto.n
NPV = ∑ CIFᵼ - COF
t=1( 1 + k )ᵗ
Dimana :
• CIFᵼ : Cash Inflow pada waktu t yang dihasilkan proyek
• K : Biaya Modal
• COF : Initial Cash Outflow (diasumsikan terjadi sekarang)
• N : Usia proyek
Langkah II
Menghitung NAL (Net Advantage to Leasing). NAL adalah penghematan biaya yang timbul karena kita memilih alternative leasing daripada membeli aktiva tersebut.n
NAL = ∑ Ot (1-T) - Rt (1-T) – Dt.T – Vn (1-T) - COF
t=1 ( 1 + rb )ᵗ ( 1 + rb )ᵗ
Dimana :
• Ot : Operating Cash Outflow pada waktu t yang terjadi jika aktu dibeli (tidak leasing). Biasanya terdiri dari Biaya Perawatan dan Asuransi yang pada kontrak lease akan dibayar oleh lessor.
• Rt : Leasing payment tahunan pada waktu t
• T : Tingkat pajak pada penghasilan perusahaaan
• Dt : Biaya depresiasi aktiva pada waktu t
• Vn : Nilai sisa setelah pajak (Salvage Value After Tax) pada waktu n
• COF : Harga pembelian aktiva, yang tidak dibayar lessee jika ia mengeluarkan leasing
• Rb : Biaya hutang setelah pajak
Rb = kd( 1 – T )
• kd : Biaya hutang sebelum pajak
Langkah III
Membuat keputusan, dimana :
- Jika NPV > 0 dan NAL > 0, maka aktiva dapat diperoleh melalui LEASING.
- Jika NPV > 0, namun NAL < 0, maka aktiva dapat diperoleh dengan cara MEMBELI.
- Jika NPV < 0 dan NAL > 0, jangan dulu menolak aktiva tersebut sebab akan timbul :
- NPV + NAL > 0, maka aktiva dapat diterima tapi harus diperoleh dengan cara LEASING.
- NPV + NAL < 0, maka aktiva atau proyek tersebut DITOLAK.
- Jika NPV < 0 dan NAL < 0, maka aktiva atau proyek tersebut DITOLAK.
Kasus
Perusahaan RIVIERA yang bergerak dalam bidang industri Tas Kulit merencanakan untuk membeli sebuah mesin baru seharga Rp. 80.000.000,- untuk pembayaran pajaknya, mesing didepresiasikan selama 4 tahun tanpa nilai sisa dengan metode garis lurus. Namun, diperkirakan diakhir tahun ke-4 mesin dapat dijual dengan harga Rp. 5.000.000,- dan mesin diperkirakan menghasilkan arus kas sesudah pajak (EAT + depresiasi) sebesar Rp. 7.500.000,- dengan biaya operasi mesin (jika dibayar oleh lessor jika kita leasing) diperkirakan Rp. 4.000.000,- serta lease payment tahunan ditentukan oleh lessor sebesar Rp. 10.000.000,- per tahun. Jika meminjam Rp. 80.000.000,- ke Bank, akan dikenai bunga 10% per tahun dan pajak penghasilan perusahaan adalah 50% dengan biaya modal perusahaan adalah 5%. Tentukan, apakah proyek pengadaan mesin tersebut dapat diterima? Jika YA, dengan cara Leasing atau Membeli?
Penyelesaian :
Langkah 1
7.500.000 + 7.500.000 + 7.500.000 + 7.500.000 – 80.000.000
NPV = (1+ 0.05)¹ (1+ 0.05)² (1+ 0.05)³ (1+ 0.05)4
= 7.142.857,143 + 6.802.721,088 + 6.478.781,989 + 6.170.268,856 – 80.000.000
= 26.594.629,08 – 80.000.000
= -53,405.370,92
Langkah 2
Ot ( 1 – T ) = 4.000.000 ( 1 – 0,5 ) = 2.000.000
Rt ( 1 – T ) = 10.000.000 (1 – 0,5) = 5.000.000
Depresiasi = 80.000.000 = 20.000.000
4
Dt.T = 20.000.000 * 0,5 = 10.000.000
Vn ( 1 – T ) = 5.000.000 ( 1 – 0,5 ) = 2.500.000
kd ( 1 – T ) = 0,1 ( 1 – 0,5 ) = 0.05
Tahun ke Ot ( 1 – T ) -Rt ( 1 – T ) -Dt * T Jumlah
1 2.000.000 -5.000.000 -10.000.000 -13.000.000
2 2.000.000 -5.000.000 -10.000.000 -13.000.000
3 2.000.000 -5.000.000 -10.000.000 -13.000.000
4 2.000.000 -5.000.000 -10.000.000 -13.000.000
Langkah 3
-13.000.000 + -13.000.000 + -13.000.000 + -13.000.000 - 2.500.000 + 80.000.000
NAL = (1+ 0.05)¹ (1+ 0.05)² (1+ 0.05)³ (1+ 0.05)4 (1+ 0.05)4
= -12.380.952,38 – 11.791.383,22 – 11.228.888,78 – 10.695.132,17 – 2.056.756,19 + 80jt
= -48.153.112,74 + 80.000.000
= 31.846.887,26
Karena NPV < 0 dan NAL > 0, maka NPV + NAL
- NPV + NAL = -53,405.370,92 + 31.846.887,26
Keputusan yang diambil ialah proyek mesin DITOLAK karena NPV < 0 dan NAL > 0 → NPV + NAL < 0, jika NPV < 0 dan NAL > 0 → NPV + NAL > 0, maka proyek mesin dapat diterima dan mesin diperoleh dengan cara Leasing.
Kesimpulan Perusahaan Memilih Leasing
- Fleksibilitas
- Menghindari aktiva yang cepat ketinggalan jaman atau resiko usang dan barang bisa ditukar
- Cocok utuk perusahaan yang permintaan terhadap produk atau jasanya sangat tidak menentu
- Lessor menyediakan jasa perawatan aktiva
- Perbedaan-perbedaan yang membuat leasing menarik bagi lessor dan lessee. Misalnya, perbedaan situasi pajak yang dihadapi lessor dan lessee
- Keuntungan off balance sheet
- Pendanaan yang lebih longgar
- Kemudahan memperoleh kredit
- Penghematan kas
Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional. Sedangkan konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan Wasantara
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan Pertahanan Negara. Demikian bunyi pasal 9 Undang-Undang No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pertahanan Negara pada hakekatnya merupakan segala upaya Pertahanan yang bersifat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat.
Dalam perjuangan mencapai cita-cita / tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Pengertian atau devenisi pertama Lemhanas, yang disebut dalam konsep 1968 adalah sebagai berikut : Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala kekuatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara dan bangsa Indonesia.
Pengertian kedua dari Lemhanas yang disebut dalam ketahanan nasional konsepsi tahun 1969 merupakan penyempurnaan dari konspsi pertama yaitu : Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan untuk memperkembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman baik yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara Indonesia.
Di bawah ini merupakan sifat-sifat Ketahanan Nasional Indonesia
• Mandiri
• Dinamis
• Manunggal
• Wibawa
• Konsultasi dan kerjasama
Selain itu untuk mengembangkan Ketahanan Nasional Indonesia juga perlu memperhatikan beberapa hal berikut, yaitu:
• Masalah kependudukan yang mempengaruhi ketahanan nasional
• Pengaruh Aspek Ekonomi
• Pengaruh Aspek Sosial Budaya
• Pengaruh Aspek Hankam
Asas – Asas Ketahanan Nasional
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11).
a) . Asas kesejahtraan dan keamanan
b). Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
c). Asas kekeluargaan
Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasional
Kedudukan dan fungsi ketahanan nasional dapat dijelaskan sebagai berikut :
a). Kedudukan :
ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
b). Fungsi :
Ketahanan nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat interegional (wilayah), intersektoral maupun multi disipli. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional.
Hubungan Ketahanan Nasional dan Pembangunan Nasional
• Berhasilnya pembangunan nasional akan meningkatkan ketahanan nasional. Selanjutnya ketahanan nasional yang tangguh akan lebih mendorong lagi pembangunan nasional secara luas dan merata.
• Konsepsi Ketahanan Nasional dalam rangka pembangunan nasional berfungsi sebaga pola dasar pembangunan nasional pada hakekatnya adalah arah pembangunan secara terus menerus.
• Pembangunan nasional dalam konsepsi ketahanan nasional pada hakikatnya merupakan pengaturan dan penyeleng-garaan hubungan interaksi dan interdepedensiyang se-imbang dan serasi antara gatra menuju sasaran yang diinginkan
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan Pertahanan Negara. Demikian bunyi pasal 9 Undang-Undang No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pertahanan Negara pada hakekatnya merupakan segala upaya Pertahanan yang bersifat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat.
Dalam perjuangan mencapai cita-cita / tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Pengertian atau devenisi pertama Lemhanas, yang disebut dalam konsep 1968 adalah sebagai berikut : Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala kekuatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara dan bangsa Indonesia.
Pengertian kedua dari Lemhanas yang disebut dalam ketahanan nasional konsepsi tahun 1969 merupakan penyempurnaan dari konspsi pertama yaitu : Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan untuk memperkembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman baik yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara Indonesia.
Di bawah ini merupakan sifat-sifat Ketahanan Nasional Indonesia
• Mandiri
• Dinamis
• Manunggal
• Wibawa
• Konsultasi dan kerjasama
Selain itu untuk mengembangkan Ketahanan Nasional Indonesia juga perlu memperhatikan beberapa hal berikut, yaitu:
• Masalah kependudukan yang mempengaruhi ketahanan nasional
• Pengaruh Aspek Ekonomi
• Pengaruh Aspek Sosial Budaya
• Pengaruh Aspek Hankam
Asas – Asas Ketahanan Nasional
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11).
a) . Asas kesejahtraan dan keamanan
b). Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
c). Asas kekeluargaan
Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasional
Kedudukan dan fungsi ketahanan nasional dapat dijelaskan sebagai berikut :
a). Kedudukan :
ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
b). Fungsi :
Ketahanan nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat interegional (wilayah), intersektoral maupun multi disipli. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional.
Hubungan Ketahanan Nasional dan Pembangunan Nasional
• Berhasilnya pembangunan nasional akan meningkatkan ketahanan nasional. Selanjutnya ketahanan nasional yang tangguh akan lebih mendorong lagi pembangunan nasional secara luas dan merata.
• Konsepsi Ketahanan Nasional dalam rangka pembangunan nasional berfungsi sebaga pola dasar pembangunan nasional pada hakekatnya adalah arah pembangunan secara terus menerus.
• Pembangunan nasional dalam konsepsi ketahanan nasional pada hakikatnya merupakan pengaturan dan penyeleng-garaan hubungan interaksi dan interdepedensiyang se-imbang dan serasi antara gatra menuju sasaran yang diinginkan
Jaringan Komputer
Jaringan Komputer adalah sekelompok komputer otonom yang saling berhubungan antara satu dengan lainnya menggunakan protokol komunikasi melalui media komunikasi sehingga dapat saling berbagi informasi, program – program, penggunaan bersama perangkat keras seperti printer, harddisk, dan sebagainya. Selain itu jaringan komputer bisa diartikan sebagai kumpulan sejumlah terminal komunikasi yang berada diberbagai lokasi yang terdiri dari lebih satu komputer yang saling berhubungan.
Konsep jaringan komputer lahir pada tahun 1940-an di Amerika dari sebuah proyek pengembangan komputer MODEL I di laboratorium Bell dan group riset Harvard University yang dipimpin profesor H. Aiken. Pada mulanya proyek tersebut hanyalah ingin memanfaatkan sebuah perangkat komputer yang harus dipakai bersama. Untuk mengerjakan beberapa proses tanpa banyak membuang waktu kosong dibuatlah proses beruntun (Batch Processing), sehingga beberapa program bisa dijalankan dalam sebuah komputer dengan dengan kaidah antrian.
Ditahun 1950-an ketika jenis komputer mulai membesar sampai terciptanya super komputer, maka sebuah komputer mesti melayani beberapa terminal Untuk itu ditemukan konsep distribusi proses berdasarkan waktu yang dikenal dengan nama TSS (Time Sharing System), maka untuk pertama kali bentuk jaringan (network) komputer diaplikasikan. Pada sistem TSS beberapa terminal terhubung secara seri ke sebuah host komputer. Dalam proses TSS mulai nampak perpaduan teknologi komputer dan teknologi telekomunikasi yang pada awalnya berkembang sendiri-sendiri.
Jenis – Jenis Jaringan
- LAN (LOCAL AREA NETWORK). LAN adalah jaringan komputer yang jaringannya hanya mencakup wilayah kecil, seperti jaringan komputer kampus, gedung, kantor, dalam rumah, sekolah atau yang lebih kecil. Saat ini, kebanyakan LAN berbasis pada teknologi IEEE 802.3 Ethernet menggunakan perangkat switch, yang mempunyai kecepatan transfer data 10, 100, atau 1000 Mbit/s. Selain teknologi Ethernet, saat ini teknologi 802.11b (atau biasa disebut Wi-fi) juga sering digunakan untuk membentuk LAN. Tempat-tempat yang menyediakan koneksi LAN dengan teknologi Wi-fi biasa disebut hotspot.
- MAN (METROPOLITAN AREA NETWORK). MAN adalah suatu jaringan dalam suatu kota dengan transfer data berkecepatan tinggi, yang menghubungkan berbagai lokasi seperti kampus, perkantoran, pemerintahan, dan sebagainya. Jaringan MAN adalah gabungan dari beberapa LAN. Jangkauan dari MAN ini antar 10 hingga 50 km, MAN ini merupakan jaringan yang tepat untuk membangun jaringan antar kantor-kantor dalam satu kota antara pabrik/instansi dan kantor pusat yang berada dalam jangkauannya.
- WAN (WIDE AREA NETWORK). WAN adalah singkatan dari istilah teknologi informasi dalam bahasa Inggris Wide Area Network merupakan jaringan komputer yang mencakup area yang besar sebagai contoh yaitu jaringan komputer antar wilayah, kota atau bahkan negara, atau dapat didefinisikan juga sebagai jaringan komputer yang membutuhkan router dan saluran komunikasi publik.
- INTERNET. Internet dapat diartikan sebagai jaringan komputer luas dan besar yang mendunia, yaitu menghubungkan pemakai komputer dari suatu negara ke negara lain di seluruh dunia, dimana di dalamnya terdapat berbagai sumber daya informasi dari mulai yang statis hingga yang dinamis dan interaktif.
- WIRELESS. Wireless LAN adalah suatu Local Area Network yang menggunakan gelombang elektromagnetik sebagai media penyaluran data pengganti kabel. Wireless LAN ini biasanya menggunakan frekuensi 2,4 GHz yang disebut juga dengan ISM (Industrial, Scientific, Medical) Band, dimana oleh FCC (Federal Communication Commission) memang dialokasikan untuk “berbagai keperluan Industri, Sains, dan Media”, jadi siapa pun dapat menggunakan frekuensi ini dengan bebas (asal tidak menggunakan pemancar berdaya tinggi). Wireless LAN menggunakan gelombang elektromagetik (radio dan infra merah) untuk melakukan komunikasi data menyalurkan data dari satu point ke point yang lain tanpa melalui fasilitas fisik. Koneksi ini menggunakan frekuensi tertentu untuk menyalurkan data tersebut, kebanyakan Wireless LAN menggunakan frekuensi 2,4 GHz, selain itu digunakan pula frekuensi 5,8 GHz dan 24 GHz. Frekuensi inilah yang disebut dengan Industrial, Scientific and Medical Band atau sering disebut ISM Band.
Manfaat Jaringan
- Sharing Resources. Sharing resources bertujuan agar seluruh program, peralatan atau peripheral lainnya dapat dimanfaatkan oleh setiap orang yang ada pada jaringan komputer tanpa terpengaruh oleh lokasi maupun pengaruh dari pemakai.
- Media Komunikasi. Jaringan komputer memungkinkan terjadinya komunikasi antar pengguna, baik untuk teleconference maupun untuk mengirim pesan atau informasi yang penting lainnya.
- Integrasi Data. Jaringan komputer dapat mencegah ketergantungan pada komputer pusat, karena setiap proses data tidak harus dilakukan pada satu komputer saja, melainkan dapat didistribusikan ke tempat lainnya. Oleh sebab inilah maka dapat terbentuk data yang terintegrasi yang memudahkan pemakai untuk memperoleh dan mengolah informasi setiap saat.
- Pengembangan dan Pemeliharaan. Pengembangan peralatan dapat dilakukan dengan mudah dan menghemat biaya, karena setiap pembelian komponen seperti printer, maka tidak perlu membeli printer sejumlah komputer yang ada tetapi cukup satu buah karena printer itu dapat digunakan secara bersama – sama. Jaringan komputer juga memudahkan pemakai dalam merawat harddisk dan peralatan lainnya, misalnya untuk memberikan perlindungan terhadap serangan virus maka pemakai cukup memusatkan perhatian pada harddisk yang ada pada komputer pusat.
- Keamanan Data. Sistem Jaringan Komputer dapat memberikan perlindungan terhadap data. Karena pemberian dan pengaturan hak akses kepada para pemakai, serta teknik perlindungan terhadap harddisk sehingga data mendapatkan perlindungan yang efektif.
- Sumber Daya Lebih Efisien dan Informasi Terkini. Dengan pemakaian sumber daya secara bersama – sama, akan mendapatkan hasil yang maksimal dan kualitas yang tinggi. Selain itu data atau informasi yang diakses selalu terbaru, karena setiap ada perubahan yang terjadi dapat segera langsung diketahui oleh setiap pemakai.
Kebijakan Stabilisasi
Bagi banyak ekonom, masalah kebijakan pemerintah yang aktif adalah jelas dan sederhana. Resesi adalah periode pengangguran tinggi, pendapatan rendah dan tekanan ekonomi meningkat. Model permintaan agregat dan penawaran agregat menunjukan bagaimana guncangan terhadap perekonomian dapat menyebabkan resesi. Model tersebut juga menunjukan bagaimana kebijakan moneter dan fiskal dapat mencegah resesi dengan merespon guncangan ini. Para ekonom ini menganggap suatu pemborosan bila tidak menggunakan instrumen kebijakan ini untuk menstabilkan perekonomian. Ekonom lain bersikap kritis terhadap upaya pemerintah untuk menstabilkan perekonomian dan mereka berpendapat pemerintah seharusnya melakukan pendekatan lepas-tangan pada kebijakan makro ekonomi. Pada awalnya, pandangan ini tampak mengejutkan. Jika model kita menunjukkan bagaimana mencegah atau mengurangi keparahan resesi, megapa mereka ingin pemerintah tidak menggunakan kebijakan moneter dan fiskal untuk stabilisasi ekonomi?
Sebagaimana telah kita pelajari, karena kebijakan hanya mempengaruhi perekonomian setelah kelambanan yang lama, stabilisasi yang sukses memerlukan kemampuan memprediksi kondisi ekonomi masa depan. Salah satu cara peramal melihat kedepan adalah dengan indikator utama ( leading indicators ). Indikator utama adalah serangkaian data yang berfliktuasi pada perekonomian.Penurunan besar dalam indikator utama mengisyaratkan bahwa resesi
mungkin terjadi dalam beberapa bulan ke depan. Cara lain peramal melihat kedepan adalah dengan model makro ekonomi yang telah dikembangkan baik oleh lembaga pemerintah dan perusahaan swasta. Mereka mencoba memprediksi variable seperti pengangguran dan inflasi dan variable endogen lainnya.
Capital Budgeting
Capital Budgeting atau Anggaran Modal adalah sebuah rencana rinci yang memproyeksikan aliran kas masuk dan kas keluar selama beberapa periode pada saat yang akan datang dengan menunjukkan aktiva tetap yang digunakan untuk produksi. Ada beberapa alasan mengapa Capital Budgeting dibutuhkan dalam suatu perusahaan :
- keputusan anggaran modal akan berpengaruh pada jangaka waktu yang lama sehingga perusahaan kehilangan fleksibilitasnya.
- penanggaran modal yang efektif akan menaikan ketepatan waktu dan kualitas dari penambahan aktiva.
- pengeluaran modal sangatlah penting.
Dari penjabaran diatas bisa dilihat pula ada beberapa macam klasifikasi proyek yang secara lumrah menggunakan capital budgeting, sebagai contoh :
- replacement : perawatan bisnis mengganti peralatan yang rusak dan pengurangan biaya mengganti peralatan yang sudah ketinggalan jaman sehingga mengurangi biaya
- ekspansi produk atau pasar yang sudah ada pengeluaran-pengeluaran untuk meningkatkan output produk yang sudah ada atau menambah toko
- ekspansi ke produk atau ke pasar yang baru
- proyek keamanan atau lingkungan dan sebagaimya.
Ada biknya semua kegiatan capital budgeting mengikuti tahap-tahap yang berlaku sebagai berikut :
- biaya proyek harus ditentukan
- manajemen harus memperkirakan aliran kas yang diharapkan dari proyek, termasuk nilai akhir aktiva
- resiko dari aliran kas proyek harus diestimasi
- dengan mengetahui resiko dari proyek, manajemen harus menentukan biaya modal yang tepat untuk mendiskon aliran kas proyek
- dengan menggunakan nilai waktu dari uang, aliran kas masuk yang diharapkan digunakan untuk memperkirakan nilai aktiva
- terakhir, nilai sekarang dari aliran kas yang diharapkan dibandingkan dengan biayanya.
Dari pemahaman diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa capital budgeting adalah :
- garis besar rencana pengeluaran aktiva tetap
- proses menyeluruh menganalisa proyek-proyek dan menentukan mana saja yang dimasukan ke dalam anggaran modal
- proses dimana manager financial dihadapi pada keputusan apakah akan menginvestasikan pada proyek tertentu atau pada asset tertentu.
Minggu, 29 April 2012
Bahasa
Bahasa bisa mengacu kepada
kapasitas khusus yang ada pada manusia
untuk memperoleh dan menggunakan sistem komunikasi
yang kompleks, atau kepada sebuah instansi spesifik dari sebuah sistem
komunikasi yang kompleks. Kajian ilmiah terhadap bahasa dalam semua indra disebut
dengan linguistik
(ilmu bahasa yang tergantung dengan sudut
pandang atau pendekatan).
Bila
menjelaskan sistem lomunikasi simbolik, bahasa secara tradisional terdiri dari tiga
bagian: isyarat, makna,
dan sebuah kode yang menghubungkan isyarat dengan maknanya. Kajian bagaimana isyarat dan makna
digabungkan, digunakan dan diinterpretasikan disebut dengan semiotik
(teori filsafat umum yang berkenaan dengan produksi tanda-tanda dan
simbol-simbol sebagai bagian dari sistem kode yang digunakan untuk
mengomunikasikan informasi). Isyarat dapat dihasilkan dari suara, gestur, huruf
atau simbol, bergantung kepada apakah suatu bahasa diucapkan, diisyaratkan atau
ditulis, dan semuanya dapat digabungkan menjadi isyarat kompleks seperti kata
dan kalimat. Pada saat digunakan untuk berkomunikasi sebuah isyarat disandikan
dan dikirim oleh pengirim lewat sebuah kanal kepada penerima yang akan menterjemahkannya.
Sekitar
3000-6000 bahasa yang digunakan oleh manusia sekarang adalah suatu contoh yang
menonjol, tapi bahasa alami dapat juga berdasarkan
visual daripada rangsangan pendengaran, sebagai contoh pada bahasa isyarat dan bahasa tulis. Kode dan bentuk lain dari sistem komunikasi artifisial seperti yang digunakan untuk pemograman komputer juga dapat disebut bahasa. Bahasa dalam konteks ini
adalah sebuah sistem isyarat untuk enkoding dan dekoding informasi.
Kata bahasa Inggris "language" diturunkan secara langsung dari latin
lingua, "language, tongue", lewat bahasa Perancis Tua.
Bila digunakan sebagai konsep umum, "bahasa" mengacu pada kemampuan kognitif yang membuat manusia dapat belajar dan menggunakan sistem komunikasi yang
kompleks.
Definisi bahasa memang kadang sering
diburu oleh teman-teman mahasiswa yang sedang mencari referensi mengenai definisi bahasa baik itu dari buku yang berbahasa
Indonesia maupun yang berbahasa Inggris. Apalagi bagi mereka yang gemar
mengawali skripsi mereka dengan mengutip beberapa pendapat mengenai arti
bahasa.
Definisi lain dari bahasa adalah sebagai sebuah sistem komunikasi yang membuat
manusia dapat bekerja sama. Definisi ini menekankan fungsi sosial dari bahasa
dan fakta bahwa manusia menggunakannya untuk mengekspresikan dirinya sendiri
dan untuk memanipulasi objek dalam lingkungannya.
Teori fungsional dari tata bahasa menjelaskan struktur tata-bahasa
lewat fungsi komunikatifnya, dan memahami struktur tata-bahasa dari bahasa
sebagai hasil dari proses adaptif dimana tata-bahasa telah
"disesuaikan" untuk melayani kebutuhan komunikatif penggunanya.
Pandangan bahasa ini berhubungan dengan kajian bahasa dalam kerangka pragmatis, kognitif,
dan kerangka interaksional, serta dalam sosial linguistik
dan antropologi linguistik. Para teori fungsionalis condong mempelajari
tata-bahasa sebagai sebuah fenomena dinamis, sebagai suatu struktur yang selalu
dalam proses perubahan saat mereka digunakan oleh para pembicaranya. Pandangan
ini menyebabkan kajian tipologi linguistik
menjadi penting, karena ia dapat memperlihatkan bahwa proses-proses dari gramatikalisasi condong mengikuti lintasan yang secara terpisah bergantung pada tipologi. Dalam
filsafat bahasa pandangan ini sering dikaitkan dengan karya terakhir Wittgenstein dan dengan filsuf bahasa umum seperti G. E. Moore, Paul Grice, John Searle dan J. L. Austin.
Bahasa
sebagai sistem komunikasi dikatakan pada dasarnya berbeda dari dan lebih tinggi
tingkat kerumitannya daripada spesies lain dimana ia berdasarkan pada sebuah
sistem kompleks dari aturan yang berkaitan dengan simbol dan makna, sehingga
menghasilkan sejumlah kemungkinan penyebutan yang tak terbatas dari sejumlah
elemen yang terbatas. Bahasa dikatakan berasal sejak hominid pertama kali mulai
bekerja sama, mengadopsi sistem komunikasi awal yang berdasarkan pada isyarat
ekspresif yang mengikutkan teori dari pikiran dan dibagi secara sengaja. Perkembangan tersebut dikatakan bertepatan dengan
meningkatnya volume pada otak, dan banyak ahli bahasa melihat struktur bahasa
telah berkembang untuk melayani fungsi komunikatif tertentu.
Bahasa diproses pada otak manusia dalam lokasi yang berbeda, tetapi secara khusus berada di area Broca (area ini berperan pada proses bahasa, serta kemampuan dan pemahaman berbicara,
bearda di otak besar bagian kiri) dan area Wernicke
(area ini biasanya terletak di otak besar bagian kiri, karena mayoritas manusia
memiliki bagian bahasa pada otak kirinya). Manusia mengakuisisi bahasa lewat interaksi sosial pada masa balita, dan anak-anak sudah dapat
berbicara secara fasih sekitar umur tiga tahun. Penggunaan bahasa telah berakar
dalam kultur
manusia dan, selain digunakan untuk berkomunikasi dan berbagi informasi, ia
juga memiliki fungsi sosial dan kultural, seperti untuk menandakan identitas suatu kelompok, stratifikasi sosial
dan untuk dandanan sosial dan hiburan.
Kata "bahasa" juga dapat digunakan untuk menjelaskan sekumpulan
aturan yang membuat ia bisa ada, atau sekumpulan penyebutan yang dapat
dihasilkan dari aturan tersebut.
Semua
bahasa bergantung pada proses semiosis untuk menghubungkan sebuah isyarat dengan sebuah makna tertentu. Bahasa lisan dan isyarat memiliki sebuah sistem fonologikal yang mengatur bagaimana suara atau simbol visual digunakan untuk membentuk
urutan yang dikenal sebagai kata atau morfem,
dan sebuah sistem sintaks yang mengatur bagaimana kata-kata dan morfem
digunakan membentuk frasa dan penyebutan. Bahasa tulis menggunakan simbol
visual untuk menandakan suara dari bahasa lisan, tetapi ia masih membutuhkan
aturan sintaks yang memproduksi makna dari urutan kata-kata.
Bahasa-bahasa
berubah
dan bervariasi setiap waktu, dan sejarah evolusinya dapat direkonstruksi ulang
dengan membandingkan
bahasa modern untuk menentukan ciri-ciri mana yang harus dimiliki oleh bahasa
pendahulunya untuk perubahan nantinya dapat terjadi. Sekelompok bahasa yang
diturunkan dari leluhur yang sama dikenal sebagai keluarga
bahasa. Bahasa yang digunakan dunia sekarang tergolong
pada keluarga Indo-Eropa, yang mengikutkan bahasa seperti Inggris,
Spanyol,
Rusia
dan Hindi; Bahasa Sino-Tibet,
yang melingkupi Bahasa Mandarin,
Cantonese
dan lainnya; Bahasa
Semitik, yang melingkupi Arab,
Amhar
dan Hebrew; dan Bahasa Bantu,
yang melingkupi Swahili,
Zulu,
Shona
dan ratusan bahasa lain yang digunakan di Afrika.
40% bahasa di dunia terancam dan ada kemungkinan menjadi punah.
Masih
banyak lagi definisi tentang bahasa yang dikemukakan oleh para ahli bahasa.
Setiap batasan yang dikemukakan tersebut, pada umumnya memiliki konsep-konsep
yang sama, meskipun terdapat perbedaaan. Terlepas dari kemungkinan perbedaan
tersebut, dapat disimpulkan. Sebagaimana dinyatakan Linda Thomas dan Shan
Wareing dalam bukunya “Bahasa, Masyarakat dan Kekuasaan” bahwa salah satu cara
dalam menelaah bahasa adalah dengan memandangnya sebagai cara sistematis untuk
menggabungkan unit-unit kecil menjadi unit-unit yang lebih besar dengan tujuan
komunikasi.
Sebagai
contoh, kita menggabungkan bunyi-bunyi bahasa (fonem) menjadi kata (butir
leksikal) sesuai dengan aturan dari bahasa yang kita gunakan. Butir-butir
leksikal ini kemudian digabungkan lagi untuk membuat struktur tata bahasa,
sesuai dengan aturan-aturan sintaksis dalam bahasa. Dengan demikian bahasa
merupakan ujaran yang diucapkan secara lisan, verbal secara arbitrer. Lambang,
simbol, dan tanda-tanda yang digunakan dalam bahasa mengandung makna yang
berkaitan dengan situasi hidup dan pengalaman nyata manusia. Lestarikan
“bahasa” untuk generasi penerus bangsa berikutnya agar “bahasa” tidak akan
lekang oleh waktu.
Sumber :
www.google.com
id.wikipedia.org
Sejarah Hukum Agraria Sebelum Berlakunya UUPA
Hukum Agraria Lama Bersifat Dualistis
Pada zaman colonial ada tanah-tanah dengan hak-hak barat, misalnya tanah eigendom, tanah erfacht, tanah postal dan lain-lain, tetapi ada pula tanah-tanah yang dikenal dengan hak-hak Indonesia, misalnya tanah-tanah ulayat, tanah milik, tanah usaha, tanah gogolan, tanah bengkok, tanah agrarich eigendom, dan lain-lain.
Perbuatan-perbuatan hukum yang dapat diadakan mengenai tanah-tanah itu pada asalnya terbatas pada yang dimungkinkan oleh hukum agrarian Barat. Misalnya tanah eigendom tidak dapat digadaikan menurut ketentuan hukum agrarian adat, tetapi hanya dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani politik.
Tanah-tanah Indonesia, yaitu tanah-tanah dengan hak-hak Indonesia, hamper semuanya belum terdaftar, kecuali tanah-tanah agrarisch eigendom (S 1873-38), tanah-tanah milik di dalam kota Yogyakarta (Rijksblad Yogyakarta tahun 1926 No. 13), tanah-tanah milik di dalam kota didaerah Surakarta (Rijksblad Surakarta tahun 1938 No. 14), tanah-tanah grant di Sumatra Timur.
Tidak semua tanah-tanah Indonesia ini adalah tanah-tanah yang mempunyai status sebagai hak-hak asli adat, tetapi ada juga yang berstatus buatan atau ciptaan pemerintah, misalnya tanah agrarisch eigendom yang didasarkan kepada ketentuan ayat 6 pasal 51 LS. Tanah-tanah di Indonesia tunduk pada hukum agrarian adat, sepanjang tidak diadakan ketentuan yang khusus untuk hal-hak tertentu. Misalnya untuk agrarisch eigendom berlaku ketentuan yang dimuat didalam S. 1872-117
Oleh karena itu menurut sifatnya sebenarnya hak tersebut tidaklah lain dari pada hak milik, yaitu hak Indonesia yang subjeknya terbatas pada orang-orang dari golongan Timur Asing, terutama Timur Asing Tionghwa.
Hukum Agraria Barat Berjiwa Liberal Individualitis
Berhubung dengan dianutnya asakonkordansi di dalam penyusunan perundang-undangan Hindia Belanda dulu, maka KUH Perdata Indonesia juga konkordansi dengan Buggerlijk Wetboek Belanda dan Buggerlijk Wetboek Belanda itu disusun berdasarkan Code Civil Perancis, yang merupakan penkodefikasian hukum perdata Perancis adalah Revolusi Perancis tahun 1789.
Ketentuan-ketentuan hukum agrarian berpangkal dan berpusat pada individu serta pengertian hak eigendom sebaik hak atas benda, yaitu tanah yang penuh dan mutlak. Menurut pasal 570 KUHP Perdata, hak eigendom itu adalah hak yang memberi wewenang penuh untuk menikmati penggunaan sesuatu benda (tanah) untuk berbuat bebas terhadap benda (tanah itu dengan kekuasaan penuh, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya yang ditetapkan oleh badan-badan penguasa yang berwewenang dan tidak mengganggu hak-hak orang lain).
Dengan demikian maka hak eigendom yang merupakan pusat dari hukum agrarian Barat itu benar-benar merupakan hak yang memberi wewenang yang sepenuhnya kepada yang empunya benda (eigenaar) untuk berbuat bebas dengan benda yang bersangkutan. Mengingat apa yang disebutkan di atas ia bebas di dalam mempergunakan atau mengambil manfaat dari benda itu dan iapun bebas untuk yidak mempergunakannya.
Tetapi biarpun demikian pada asasnya jiwanya masih tetap individualitis, sehingga tidak sesuai bahkan bertentangan dengan konsepsi Pancasila tang berjiwa gotong royong dan kekeluargaan, yang menjiwai hukum nasional. Oleh karena itu hukum agraria barat ini pun tidak dapat terus dipertahankan.
Sumber
: Aspek Hukum Dalam Bisnis, Neltje F. Katuk
Langganan:
Postingan (Atom)