Selasa, 03 April 2012

Ketidakjelasan Hukum di Indonesia

Indonesia termasuk negeri yang menjunjung tinggi akan nilai hukum. Segala permasalahan yang terjadi selalu diselesaikan dengan jalur hukum atau menurut hukum yang sudah tercantum di pasal-pasal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Tetapi, mengapa masih banyak rakyat Indonesia yang tidak mendapat kejelasan akan kepastian hukum untuk masalah-masalah yang mereka perkarakan? Ambil contoh, di Indonesia pernah terjadi kasus pencurian sendal polisi di Provinsi Gorontalo oleh seorang anak pelajar SMA. Dengan mudah nya polisi mengusut kasus tersebut  ke meja hijau dan anak tersebut langsung dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Itu hanya kasus pencurian sendal yang menurut saya hanya segelintir kasus kecil yang seharus tidak terlalu dibesar-besarkan.
Apalagi, masih banyak kasus-kasus besar yang belum bisa diselesaikan oleh pemerintah dan Badan Hukum di Indonesia. Seperti kasus Bank Century, yang menghilang begitu saja ketika mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengundurkan diri setelah ditunjuk sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia. Padahal Beliau disebut DPR sebagai salah satu pejabat yang harus bertanggung jawab dalam masalah ini. Dengan mudahnya pemerintah menutup kasus ini dan menganggap kasus ini sebagai angin lalu yang hanya “numpang lewat saja”. Apakah Indonesia masih bisa dikatakan adil dalam menindak lanjuti kasus-kasus yang memerlukan kepastian hukum?
Saya sendiri sangat menyayangkan ketika ada oknum yng masih saja mengambil untung ketika ada rakyat yang membutuhkan kejelasan hukum tetapi mereka malah disulitkan dengan masalah “uang”. “Segala masalah bisa diselesaikan bila ada uang” ya mungkin sekarang kata-kata tersebut yang bisa memperjelas keadaan hukum di Indonesia.
Tulisan ini dibuat hanya untuk melengkapi tugas mata perkuliahan Aspek Hukum dalam Indonesia dan tidak ada maksud untuk memojokan atau menyudutkan pihak-pihak tertentu. Kritik dan saran sangat dibutuhkan untuk meningkatkan tulisan-tulisan selanjutnya.

Terimakasih


Tidak ada komentar:

Posting Komentar