Minggu, 29 April 2012

Perlindungan Konsumen di Indonesia


Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dan sebagainya. Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33. 
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821 
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat. 
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa 
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen 
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota 
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dankeselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Perlindungan konsumen bertujuan:
  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negative pemakaian barang dan/atau jasa 
  2. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
  3. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsure kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
  4. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungankonsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dankeselamatan konsumen.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak konsumen adalah:
  • hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barangdan/atau jasa 
  • hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasatersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan 
  • hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa 
  • hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yangdigunakan 
  • hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut 
  • hak untuk mendapatpembinaan dan pendidikan konsumen 
  • hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif 
  • hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya 
  •   hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
  Kewajiban Konsumen adalah:
  • membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan 
  • beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa 
  • membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati 
  • mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
Menganalisis sikap konsumen
Suatu analisis mengenai sikap konsumen dapat menghasilkan manfaat diagnostik maupun prediktif mengidentifikasi pasar yang reseptif, mengevaluasi kegiatan pemasaranyang sekarang dan yang potensial dan meramalkan perilaku masa datang adalah sebagiandari cara-cara utama dimana sikap dapat membantu pengambilan keputusan pemasaran.Sikap didefinisikan sebagai evaluasi menyeluruh, intensitas, dukungan dan kepercayaanadalah sifat penting dari sikap masing-masing sifat ini bergantung pada kualitas pengalaman konsumen sebelumnya dengan objek sikap. Sementara konsumen mengakumulasi pengalaman baru sikap dapat berubah.Sejauh mana sikap memberikan ramalan yang akurat mengenai perilaku akan bergantung pada sejumlah faktor. Hubungan sikap perilaku seharusnya bertumbuh lebih kuat bila :
  • Pengukuran sikap menetapkan secara benar komponen tindakan, target, waktu,dan konteks. 
  • Interval waktu antara pengukuran sikap dan perilaku menjadi lebih singkat. 
  • Sikap didasarkan pada pengalaman langsung. 
  • Perilaku menjadi kurang dipengaruhi oleh pengaruh sosial.
Perilaku konsumen
adalah suatu proses, dan pembelian hanyalah satutahap.Ada banyak pengaruh yang mendasari, berjajar dari motivasi internalhingga pengaruh sosial dari berbagai jenis. Namun, motivasi dan perilaku dapatdimengerti, walaupun secara tidak sempurna melalui penelitian prediksi yangsempurna tidak pernah mungkin dilakukan, tetapi usaha didesain dan digunakandengan tepat dapat menurunkan risiko kegagalan pemasaran secara berarti.Perilaku konsumen sebagai tindakan yang langsung terlibat dalam mendapatkan,mengkonsumsi, dan menghabiskan produk dan jasa, termasuk proses keputusanyang mendahului dan menyusuli tindakan ini.
Pendidikan untuk melindungi konsumen
Pihak-pihak lain ingin membentuk dan mempengaruhi perilaku konsumen, tetapimelakukannya dalam upaya membantu konsumen membeli secara bijaksana. Ekonomikonsumen, khususnya mereka yang membuat pilihan terbaik dipandang dari motivasi dancita-cita mereka.Berikut ini adalah beberapa persoalannya yang dapat diajukan :
  1. Apakah keseluruhan nilai yang diterima lebih tinggi seandainya tersediainformasi yang lebih baik mengenai alternative pembelian yang lain. 
  2. Apakah konsumen akan menjadi lebih baik dengan membeli berdasarkan hargadan bukan nama merek?
Melalui pendidikan, konsumen dapat diajarkan bagaimana mendeteksi adanya penipuan dan penyalahgunaan lain serta dibuat sadar akan obat yang ada dan peluanguntuk memperbaiki. Begitu pula, siapa saja dapat mengambil manfaat dari wawasan yanglebih luas ke dalam strategi penghematan uang.Program pendidikan juga harus didasarkan pada penelitian terhadap motivasi dan perilaku bila program tersebut diharapkan relevan dengan dunia riil (nyata) kehidupankonsumen. Tidak mengherankan, ekonomi konsumen dan ekonomi rumah tangga kinimendapat tempat diantara mahasiswa perilaku konsumen yang paling serius.Pemasar dan ekonomi konsumen kerap mengambil posisi berlawanan sewaktumenganalisis perilaku yang sama. Meskipun begitu, keduanya berniat mengubah perilakuitu bila dipandang menguntungkan untuk melakukannya.
Demikian satu-satunya perbedaan (different) ada didalam agenda mereka masing-masing.Menurut Kebijakan Publik :
Pendidikan saja tidak akan menjamin kesejahteraankonsumen. Dasar dari ekonomi usaha bebas (free-enterprise economy) adalah hak konsumen mana pun untuk membuat pilihan yang terinformasi dan tidak terbatas darisuatu susunan alternative. Bila hak ini dikurangi karena penyalahgunaan bisnis, konsesusmasyarakat menegaskan bahwa pemerintah wajib mempengaruhi pilihan konsumenmelalui pembatasan dalam kekuatan monopoli dan melalui pengekangan kecurangan dan praktek dagang lain yang tidak jujur.Undang-undang dan peraturan perlindungan konsumen terlalu sering didasarkan pada opini dari sekelompok kecil advokat. Hasilnya mungkin berupa kegiatan yang tidak efektif atau bahkan kontraproduktif. Sekarang ada kesadaran yang semakin berkembang bahwa kepercayaan yang lebih besar harus diletakkan pada penelitian konsumen bila perlindungan konsumen diharapkan berfungsi seperti yang dimaksudkan
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen dan http://www.scribd.com/zerodontmind/d/18545014-makalah-perlindungan-konsumen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar